MALANG POST – Skemanya sering disalahpahami. Banyak yang mengira uang tunai Rp50 juta, akan langsung digelontorkan begitu saja ke rekening para ketua Rukun Tetangga (RT). Mentah-mentah.
Tentu tidak. Pemerintah Kota Malang tidak seledor itu dalam mengelola uang rakyat.
Melalui program unggulan bertajuk “RT Berkelas”, Pemkot Malang resmi menguji nyali 4.316 RT di lima kecamatan, untuk menyusun cetak biru pembangunan dari bawah.
Usulan yang digodok sejak 2025 lalu itu, kini resmi berjalan di aspal perkampungan. Bukan bagi-bagi duit tunai, melainkan bagi-bagi program konkret.
Sistem desentralisasi gaya baru ini dibedah tuntas dalam program talk show Idjen Talk, yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM, Senin (22/6/2026). Otoritas balai kota, camat, hingga ekonom membuka potret riil pelaksanaan program di lapangan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, Yuyun Nanik, mempertegas aturan mainnya. Alur birokrasinya berjenjang. Usulan dari rembuk RT disetor ke kelurahan, dimusyawarahkan di tingkat kecamatan, baru dikunci di aplikasi sistem.
Ada tiga menu utama yang boleh dipilih warga: pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan barang.
“Uang tidak dipegang RT. Untuk pengadaan barang, Pemkot yang bayar langsung ke penjual, barang dikirim ke RT. Untuk pemberdayaan, wujudnya pelatihan,” jelas Yuyun. Saat ini, realisasi sektor pemberdayaan masyarakat diklaim sudah menembus angka 50 persen.
Namun, tidak semua RT bernafsu mengajukan program. Kawasan elite seperti Jalan Ijen di Oro-Oro Dowo, Klojen, memilih absen. Mengapa? “Karena di sana tidak ditemukan permasalahan strategis. Wilayahnya sudah mapan,” tambah Yuyun.
Jurus Pokmas dan Modal Awal Empat Puluh Persen
Bagaimana dengan proyek fisik seperti perbaikan selokan atau jalan kampung? Regulasi memaksa warga lebih tertib hukum. RT diwajibkan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang memiliki struktur resmi: ketua, bendahara, hingga tim teknis.
Mereka juga wajib membuka rekening bank atas nama Pokmas. Uangnya tidak langsung cair 100 persen.
“Pencairannya bertahap. Modal awal dikucurkan 40 persen dulu. Begitu progres fisik di lapangan berjalan, sisanya baru bisa dicairkan kembali. Ini demi menjaga akuntabilitas,” tegas Yuyun.
Potret di garis depan kecamatan memperlihatkan dominasi yang unik. Camat Sukun, Dian Kuntari, membeberkan data dari wilayahnya yang membawahi 921 RT. Sama seperti Klojen, ada kurang dari 2 persen RT di Sukun yang mogok mengajukan usulan karena merasa fasilitasnya sudah memadai.
“Untuk wilayah Sukun, usulan pengadaan barang mendominasi dengan 1.487 usulan, disusul infrastruktur sebanyak 1.337 usulan. Sedangkan pemberdayaan masyarakat hanya 57 usulan, tapi eksekusinya sudah berjalan 100 persen,” urai Dian.
Penyakit Keberagaman Kapasitas Manajerial RT
Uang rakyat miliaran rupiah yang disebar ke tingkat RT ini mendapat catatan krusial dari menara akademis Universitas Negeri Malang (UM).
Guru Besar Fakultas Ekonomi UM, Prof. Puji Handayani, menilai RT Berkelas adalah manifestasi desentralisasi yang sangat elok. Partisipasi gotong royong warga hidup kembali. Masalah lokal yang tersumbat bertahun-tahun bisa selesai dalam hitungan hari.
Namun, Prof. Puji mengendus adanya titik lemah pada sektor kompetensi eksekutor di tingkat bawah.
“Kelemahan utamanya ada pada efektivitas. Apakah program ini sudah dilandasi naskah akademik yang matang? Ditambah lagi, kapasitas manajerial para ketua RT di Malang ini sangat beragam. Ada yang melek administrasi keuangan, banyak pula yang gagap,” sentil Prof. Puji.
Program RT Berkelas sudah bergulir. Anggaran miliaran rupiah sudah disiapkan di brankas kota. Kini, bola panas berada di tangan kedisiplinan para pengurus Pokmas di kampung-kampung: mau belajar tertib administrasi demi kemajuan RT-nya, atau membiarkan program bagus ini tersangkut masalah hukum akibat pengelolaan keuangan yang berantakan. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




