KETERANGAN PERS: Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, ketika memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam pada penyekatan malam 1 Suro. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), saat malam pengesahan warga baru perguruan pencak silat, Polres Malang yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, menggelar operasi penyekatan berskala besar di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Malang, sejak Selasa (16/6/2026) malam hingga Rabu (17/6/2026) dini hari, yang berujung pada penangkapan dua pemuda pembawa senjata tajam.
Ada yang berbeda dari perayaan bulan Suro tahun ini di Kabupaten Malang. Tidak ada raungan knalpot brong. Tidak ada arak-arakan massa yang memicu kecemasan warga. Yang ada adalah kesiapsiagaan aparat yang bekerja dalam senyap namun efektif.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, tahu betul cara membaca risiko. Pengesahan warga baru sebuah perguruan pencak silat di Kecamatan Jabung adalah magnet besar.
Potensi kedatangan massa penggembira dari berbagai daerah sangat tinggi. Jika dibiarkan mengalir tanpa kendali, gesekan antarkelompok bisa meledak kapan saja.
”Kami belajar dari tahun lalu. Saat itu, ada korban jiwa di Kota Malang,” ujar AKBP Taat Resdi dalam jumpa pers siang itu. Ia didampingi Kasat Reskrim, AKP Hafiz Prasetia Akbar. Taat tidak ingin sejarah kelam itu berulang.
Maka, dirancanglah strategi penyekatan. Titik-titik krusial dipetakan secara cermat. Mulai dari Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, hingga Singosari. Semua akses masuk diperketat. Setiap pergerakan massa disaring sejak dini.

DUET: Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi bersama Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Hasilnya nyata. Di Simpang Garuda Singosari, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan mendapati delapan sepeda motor tanpa STNK. Kendaraan-kendaraan itu langsung diamankan.
Namun, temuan paling mengejutkan adalah dua bilah senjata tajam dari dua pemuda yang datang dari arah Lawang.
Kasat Reskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar, membeberkan identitas keduanya. Mereka adalah MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, NTT.
Keduanya terbukti merupakan warga sah dari perguruan silat tersebut, yang berniat menjadi penggembira.
Saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam yang disembunyikan dengan rapi. Di bagasi motor MAR, tersimpan sebilah karambit sepanjang 15 sentimeter. Sementara RK menyembunyikan badik berukuran 20 sentimeter di dalam celananya.
”Motifnya klasik. Untuk menjaga diri selama perjalanan konvoi dan untuk foto-foto pamer di lokasi pengesahan,” jelas AKP Hafiz Akbar.
Alasan yang kini harus dibayar mahal. Alih-alih merayakan status sebagai warga baru, MAR dan RK kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Mereka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Secara umum, AKBP Taat Resdi mengapresiasi kedewasaan masyarakat dan komitmen bersama seluruh elemen pencak silat tahun ini. Wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif, aman, dan tanpa konvoi yang meresahkan.
Logika pengamanan ini sederhana namun mengena: mencegah lebih baik daripada mengobati. Dan malam itu, Polres Malang berhasil membuktikannya. (Ra Indrata)




