RESMI DISEGEL: Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade D'Kross Herawanto, disaksikan anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menempelkan stiker pengawasan terkait pekerjaan pembangunan di atas badan air atau saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kelurahan Kauman, Klojen, Senin (01/06/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST — Gerakan nekat menutup sungai demi bisnis pribadi, akhirnya membentur tembok tebal. Menindaklanjuti jeritan dan pengaduan masyarakat, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), resmi menghentikan paksa proyek pembangunan konstruksi di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Raya Semeru, Senin (1/6/2026). Langkah tegas ini diambil, setelah pihak pelaksana terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek yang ditutup itu bukan rahasia lagi. Di lapangan, semua orang tahu itu milik pengusaha Pia Cap Mangkok atau Resto Semeru 27.
“Saat kami cek lokasi, pelaksana pekerjaan belum bisa menunjukkan perizinannya. Maka, langsung kami hentikan,” tegas Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, Senin (1/6/2026).
Pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross ini tidak mau kompromi. Setelah dihentikan, lokasi proyek langsung ditempeli stiker pengawasan khusus. Segel. Dasar hukumnya kuat: UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ade melihat ada yang tidak beres. Bangunan yang menutup aliran air itu jelas-jelas bukan sekadar jembatan fasilitas penyeberangan orang. Ini bangunan gedung baru.
“Dimanfaatkan untuk apa, kami juga belum tahu pasti,” cetusnya.
Aturan tetaplah aturan. Ade mengingatkan, Kota Malang sangat ketat menerapkan aturan PBG sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

TINDAK TEGAS: Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade ‘d’Kross’ Herawanto mengingatkan kepada pelaksana pembangunan di lokasi, agar menghentikan pekerjaan sebelum mengantongi perizinan keseluruhan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Apalagi, saluran irigasi Kadalpang itu wilayah kekuasaan Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur. Di tingkat daerah, proyek ini juga menabrak Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2022 dan Perwal Nomor 18 Tahun 2024 tentang RDTRK.
“Sebelum semua izin tuntas tas, pekerjaan harus berhenti total!” tekannya. Untuk mengawal sanksi ini, DPUPRPKP akan menggandeng Satpol PP dan meminta mata jeli masyarakat, untuk ikut mengawasi di lapangan.
Pihak penegak perda pun langsung pasang gigi roda. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, memastikan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi kepada pemilik bangunan pada Rabu (3/6/2026) lusa.
Satpol PP mencium aroma pelanggaran. Anehnya lagi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP), sama sekali tidak memberikan pemberitahuan kepada Satpol PP, terkait desas-desus terbitnya izin Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR).
“Kami baru tahu permasalahannya hari ini,” kata Denny heran.
Aroma kejanggalan ini langsung memantik reaksi keras dari gedung dewan. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mempertanyakan nyali PTSP jika benar-benar telah meloloskan izin IKKPR.
Arif, pria asli Bareng ini, bingung. Logika hukumnya di mana? Syarat utama keluarnya IKKPR adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai alas hak tanah. Lah, ini kan sungai. Sungai Kadalpang itu milik negara, di bawah wewenang PUSDA Jatim. Bagaimana bisa diurus?
“Apa yang mendasarinya hingga IKKPR bisa diterbitkan PTSP? Pada prinsipnya kami akan kejar, jika sampai ada perizinan yang meloloskannya!” ancam Arif dengan nada tinggi.
Arif khawatir setengah mati. Jika tindakan mengangkangi fasilitas publik ini dibiarkan lolos, besok-besok akan banyak orang kaya baru yang meniru. Menutup sungai sesuka hati demi bisnis. PTSP dituntut lebih ketat, harus turun survei lapangan, jangan asal tanda tangan di atas meja.

SIDAK: Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto didampingi Koordinator PSU DPUPRPKP, Lukman Hidayat, bersama anggota komisi C DPRD, Arif Wahyudi, saat meninjau lokasi pembangunan tempat parkir di atas badan air atau saluran irigasi Kadalpang, yang menjadi kewenangan PUSDA Provinsi Jawa Timur. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Lantas, bagaimana pembelaan dari pihak Pia Cap Mangkok?
Perwakilan manajemen, Malvin Hariyanto, mencoba meredam suasana. Dia mengklaim urusan perizinan sebenarnya sudah diurus oleh tim khusus sejak satu dua tahun lalu. Namun, mereka berjanji akan proaktif dan tunduk pada kemauan Pemkot Malang.
Malvin akhirnya blak-blakan soal fungsi bangunan itu. “Sebenarnya untuk kebutuhan tempat parkir,” akunya.
Alasannya terdengar mulia: ingin membantu pemerintah mengurai kemacetan di Jalan Semeru yang sering ruwet. Rencananya, lahan di atas sungai itu mau dijadikan tempat parkir eksklusif sekaligus spot foto bagi pengunjung restoran, dengan janji akan melibatkan warga sekitar.
“Jadi sementara waktu ini kami sebatas wait and see sambil menyelesaikan kewajiban perizinan,” jelas Malvin.
Pembelaan itu langsung mentah di mata publik. Warga Kota Malang lainnya ikut bersuara keras.
Muhammad Nur Kamarullah, warga Jalan Buring Dalam, bersama Awik Rahman Wahyudi, Ketua RW 9 Kelurahan Oro-Oro Dowo, menilai alasan bisnis itu tidak bisa diterima.
Menutup sungai jelas-jelas pelanggaran berat, yang merusak lingkungan dan mengurangi usia jembatan di sekitarnya.
“Pemkot Malang dan PUSDA Jatim harus berani menolak. Jangan lembek. Satpol PP harus turun tangan dan berani membongkarnya jika terbukti melanggar. Ini demi kepentingan umum, bukan bisnis pribadi,” pungkas mereka kompak.
Niat membantu urai macet memang baik, tapi jika caranya dengan mengecor fasilitas irigasi tanpa izin resmi, itu namanya cari perkara. Kini, bola panas ada di tangan Pemkot Malang: berani tegas membongkar, atau kalah oleh kekuatan modal. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




