WALI Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara tegas mengultimatum Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), untuk menolak dan mencoret rencana pemasangan menara pemancar atau tower base transceiver station (BTS) setinggi 32 meter, di dalam area halaman belakang SDN Kotalama V, Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (26/5/2026). Sikap tegas orang nomor satu di Pemkot Malang yang memenangi Pilkada tersebut keluar, menyusul gelombang penolakan dari wali murid dan warga RW 10, serta sorotan tajam Komisi D DPRD Kota Malang, terkait dugaan maladministrasi dan kisruh pemotongan sepihak uang kompensasi oleh oknum pengurus kampung.
Biarlah sekolah menjadi tempat anak-anak mengejar ilmu dengan tenang. Jangan jejali halaman bermain mereka dengan tiang besi raksasa yang memancarkan radiasi sinyal komersial.
Logika kemanusiaan dan tata ruang itulah yang akhirnya dipakai oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Pemimpin definitif Bumi Arema ini tidak mau menutup mata melihat kegaduhan yang sedang membakar emosi warga Muharto RW 10, dalam sepekan terakhir.
Proyek menara pemancar milik PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) itu, kini menemui jalan buntu. Menabrak tembok kekuasaan tertinggi di Balai Kota.
Mumpung fondasi besinya belum ditanam, dan mumpung pengembang belum rugi lebih bandar lagi, Wali Kota langsung menarik rem darurat.
“Kami meminta kepada Disnaker-PMPTSP Kota Malang, agar menjadikan ini sebagai bagian dari persyaratan mutlak.”
“Pemasangan tower jangan sampai di dalam sekolah. Karena ini posisinya masih belum ada pengajuan izin resmi, jadi kami tekankan dari sekarang: tidak boleh ada pemasangan tower di dalam sekolah!” tegas Wahyu Hidayat bertenaga, Selasa (26/5/2026).
Langkah taktis Wali Kota ini, langsung mendapat dukungan penuh dari gedung dewan di Alun-Alun Bundar.
Komisi D DPRD Kota Malang pasang badan mengawal jeritan para wali murid.
Sekretaris Komisi D, Suryadi, menandaskan bahwa urusan penguatan jaringan digital dan modernisasi telekomunikasi memang penting bagi sebuah kota.
Tapi, menaruh menara komersial di atas lahan pendidikan adalah kecerobohan besar. Ada efek psikologis anak-anak dan kecemasan jangka panjang lingkungan yang dipertaruhkan.
“Kami mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak didik.”
“Pemkot tidak boleh dengan entengnya mengizinkan begitu saja, tanpa kajian teknis dan sosial yang mendalam.”
“Dari laporan yang kami baca, komunikasi yang dibangun oleh vendor di tingkat bawah terlihat sangat parsial dan sembunyi-sembunyi.”
“Kami akan segera memanggil pihak terkait untuk mengorek perizinan mereka,” kata Suryadi, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang tersebut.
Aroma kejanggalan proyek miliaran rupiah ini, kian menyengat setelah seorang praktisi senior pelaksana operasional pembangunan menara—sebut saja namanya Petruk Gowang (nama samaran)—ikut membuka suara kepada Malang Post.
Sebagai orang yang bertahun-tahun hidup di dunia proyek menara telekomunikasi, Petruk menggelengkan kepala melihat cara kerja PT BBT di Muharto.
Dia menyebut proses eksekusi di lapangan terlalu ringkas, mengabaikan juknis baku, dan terkesan sangat gegabah.
“Membangun tower itu tidak semudah membalik telapak tangan. Anggarannya raksasa, bermiliar-miliar. Meliputi sewa lahan, retribusi, konstruksi, perizinan, sampai dana kompensasi warga.”
“Aturannya, sebelum uang kompensasi itu keluar, vendor harus menggelar sosialisasi resmi berkali-kali. Harus ada berita acara kesepakatan tertulis yang diketahui pihak kelurahan secara transparan,” urai Petruk.
Di dunia proyek menara, Anda sudah tahu: uang kompensasi radius itu sensitif.
Petruk membocorkan, untuk menara setinggi 32 meter di permukiman padat, standar kompensasi yang wajar minimal Rp5 juta per KK, dan wajib diberikan perhatian jaminan kesehatan setiap tahunnya.
“Tapi di berita online kemarin, legalitas belum jelas, sosialisasi jika ditakar masih minim, kelurahan tidak tahu, tiba-tiba ada pembagian uang kompensasi Rp2 juta yang ujung-ujungnya malah disunat oknum kampung sampai sejuta.”
“Ini kan namanya buru-buru yang bikin gaduh dan menciptakan kecemburuan sosial. Wajar kalau masyarakat resah dan tidak respek,” ketus Petruk.
Petruk juga membongkar fakta teknis bahwa di tepi jalan Muharto, sebenarnya sudah berdiri menara sejenis yang jaraknya berdekatan.
Secara kalkulasi gelombang, menara lama itu sudah mampu mengover radius hingga puluhan kilometer sampai ke Muharto Gang 7.
Pemasangan di dalam sekolah dirasa sangat dipaksakan.
“Titik koordinatnya harus digeser. Radius toleransi penentuan koordinat tower itu kan bisa melar sampai satu kilometer. Masih banyak lahan kosong lain di Muharto yang lebih aman, tidak perlu mengorbankan halaman sekolah dasar,” tegasnya.
Borok proyek senyap ini akhirnya dikuliti habis oleh dua dinas teknis Pemkot Malang.
Tabir gelap itu terbuka lebar: proyek ini ternyata ilegal di atas kertas.
Plt. Kabid Pemanfaatan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Sri Yunani, mengonfirmasi bahwa urusan sewa-menyewa aset lahan negara di belakang sekolah itu belum pernah rampung.
Walhasil, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot dan PT BBT hingga detik ini masih nol besar, alias belum ada.
Setali tiga uang, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Ade Herawanto, juga menegaskan hal serupa.
Di dalam sistem digital kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (SIM-BG), tidak ada satu pun berkas permohonan yang masuk dari PT Berkat Bersama Teknik.
Duit kompensasi murah yang telanjur disebar sepihak dan dipotong oknum di lapangan kini berbalik menjadi bumerang.
Bermodal instruksi keras Wali Kota Wahyu Hidayat dan penegasan nihilnya izin dari DPUPRPKP, riwayat menara komersial di halaman belakang SDN Kotalama V dipastikan tamat sebelum sempat berdiri.
Warga Muharto dan ratusan anak didik kini bisa bernapas lega, halaman sekolah mereka tetap aman dari cengkeraman bisnis menara yang dipaksakan sepihak. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




