AUDIENSI: Pedagang PIG ketika hearing dengan Komisi B DPRD. Menyuarakan aspirasinya soal STJ di PIG dihanguskan oleh Diskopindag Kota Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Rombongan pedagang Pasar Induk Gadang (PIG), yang dipimpin oleh Khoirul Anwar mendatangi Gedung DPRD Kota Malang, untuk mengadu ke Komisi B pada Kamis (21/5/2026) siang. Para pedagang kecil ini melayangkan protes keras, setelah Surat Tempat Jualan (STJ) atau hak kepemilikan lapak milik mereka, dihanguskan secara sepihak oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, yang mengakibatkan mereka kehilangan hak mendapatkan lapak di tempat relokasi baru.
Nasib pedagang pasar tradisional memang kerap berliku. Kali ini giliran pedagang Pasar Induk Gadang yang pusing tujuh keliling.
Bayangkan. Lapak tempat mereka mencari nafkah sehari-hari tiba-tiba hilang dari database. Surat Tempat Jualan mereka dinyatakan hangus. Alasannya klasik: pedagang dianggap sudah tidak aktif berjualan selama berbulan-bulan, atau lapaknya disewakan ke orang lain.
“Kebanyakan dari kami ini wong cilik, tidak memahami ketentuan-ketentuan rumit itu,” keluh Khoirul Anwar dengan nada masygul saat ditemui di gedung dewan.
Khoirul dan kawan-kawannya merasa dicampakkan begitu saja. Tanpa ada angin, tanpa ada hujan. Surat teguran tidak ada. Undangan sosialisasi relokasi pun tidak pernah sampai ke tangan mereka. Tiba-tiba saja hak mereka menguap.
Lebih menjengkelkan lagi saat mereka mencoba mencari keadilan ke instansi terkait. Alih-alih mendapat jawaban logis, para pedagang justru merasa dilempar sana-sini. Di-pingpong oleh birokrasi.
“Kalau sekiranya nanti lewat DPRD ini belum ada hasil konkret, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melangkah lebih serius, melapor ke Ombudsman hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH),” cetus Khoirul.

WADUL: Khoirul Anwar mendampingi pedagang PIG, mampir ke ruangan wartawan di DPRD. Mereka mengeluhkan ke DPRD, soal nasib surat tempat jualannya dihanguskan Diskopindag, Kamis (21/05/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Pedagang tidak muluk-muluk. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan transparansi. Mereka mengusulkan agar DPRD Kota Malang membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk mengawasi ketat proses verifikasi dan distribusi lapak di PIG. Plus, mendirikan posko pengaduan di lapangan agar praktik culas bisa dipantau langsung.
Lantas, apa respons wakil rakyat?
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mencoba melihat masalah ini dari kacamata aturan. Aturannya memang ada. Tegas. Yakni Perda Nomor 12 Tahun 2004.
Bunyinya: jika pedagang tidak aktif berjualan selama tiga bulan berturut-turut, atau enam bulan secara terputus-putus, maka hak lapaknya hangus. Aturan itu memberi wewenang penuh kepada Pemkot Malang untuk menarik kembali bedak tersebut.
“Namun, kondisi Pak Khoirul dan teman-temannya ini harus dikroscek kembali secara objektif oleh Diskopindag. Jangan sampai ada salah sasar,” ujar Bayu Rekso Aji.
Bayu juga meminta Diskopindag berani bertindak adil. Jangan hanya tajam ke pedagang kecil yang libur jualan, tapi melempem pada mafia jual-beli bedak di pasar milik Pemkot Malang. Untuk meminimalisasi kecurangan, dewan meminta bedak yang kosong langsung ditempeli stiker khusus.
Gayung bersambut. Penempelan stiker itu ternyata sudah mulai berjalan.
Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Ni Luh Eka Wilantari, membenarkan hal itu. Stiker itu dipasang sebagai penanda agar lapak tidak dipindahtangankan secara liar di bawah tangan.
Terkait nasib Khoirul Anwar cs, pihak dinas berjanji akan melakukan verifikasi ulang di lapangan. Proses relokasi dan pembangunan fisik di PIG memang belum rampung seluruhnya. Masih ada ruang untuk meluruskan kekeliruan.
“Kami masih memverifikasi ulang untuk memastikan status Pak Khoirul cs ini seperti apa yang sebenarnya,” kata Eka.
Namun, ketika disinggung soal isu miring jual-beli bedak pasar yang rahasia umum itu, jawaban Eka cukup taktis. Diskopindag, katanya, berada pada posisi pasif dalam urusan transaksional antar-pedagang lama ke pedagang baru.
“Bagaimana cara mereka mendapatkannya, kami tidak ikut campur. Urusan kami sebatas peralihan nama secara administratif. Yang penting bagi kami: mereka pedagang aktif yang berjualan setiap hari dan tertib membayar retribusi daerah,” tukas Eka.
Birokrasi memang punya aturan tertulis di atas kertas. Tapi di atas aspal Pasar Gadang, ada urusan perut ratusan pedagang yang harus diselamatkan. Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk menggusur, bukan untuk menata. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




