MALANG POST – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas bersama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malang, Budiar Anwar, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu siang (13/5/2026). Rapat yang membahas agenda krusial Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah tersebut, diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota legislatif. Penyebabnya, pimpinan dewan memutuskan menggelar forum secara tertutup dari awak media, di tengah upaya mengusut dugaan kasus maladministrasi surat tugas audiensi ke Istana Wakil Presiden RI.
Jarum jam menunjukkan pukul 14.40 WIB. Telat dari jadwal. Tapi begitu ketuk palu sidang dimulai, tensi di dalam ruangan langsung meroket.
RDP kali ini bukan RDP biasa. Agenda di atas kertas tertulis: pengawasan tata kelola pemerintahan.
Bahasa birokrasinya halus sekali. Namun, substansi di bawah mejanya sensitif. Ini soal marwah administrasi Kabupaten Malang.
Sekda Budiar hadir. Di belakangnya berderet para pejabat teknis dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka siap dicecar.
Namun, sebelum substansi perkara dibongkar, riak pertama justru muncul dari tata cara persidangan.

Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq, yang memimpin rapat, mengambil keputusan berani: menyatakan sidang tertutup untuk umum. Pintu ruang paripurna dikunci bagi wartawan.
Aksi Protes di Dalam Ruangan
Keputusan tertutup itu memicu api. Anggota Komisi IV DPRD, Zulham Akhmad Mubarrok, langsung menyalakan mikrofon. Interupsi!
Zulham tidak terima rakyat tidak bisa melihat apa yang sedang didebatkan di dalam gedung rakyat. Dia menuntut transparansi.
”Kami sebenarnya sudah menyampaikan interupsi kepada pimpinan rapat, agar forum RDP ini digelar terbuka bagi awak media. Namun oleh pimpinan ditolak,” ungkap Zulham, kecewa.
Aroma boikot sempat tercium. Tak puas karena usulannya mentok, politisi muda ini melancarkan interupsi susulan yang lebih ekstrem: meminta pergantian pimpinan rapat saat itu juga.
Rapat sempat tegang. Skorsing dan jeda rapat terpaksa diambil untuk mendinginkan kepala.
Dukungan mengalir dari Fraksi Gerindra. Ferry Andi Suseko, anggota Komisi IV lainnya, berdiri di barisan yang sama dengan Zulham.
Ferry menuntut pembahasan dilakukan telanjang, materi demi materi, sesuai dengan nomenklatur tajam yang diajukan dalam surat usulan resmi Fraksi PDI Perjuangan.
Petaka Surat Tugas ke Istana Wapres
Lantas, apa sebenarnya yang sedang ditutupi? Apa hantu di balik RDP ini?
Ternyata ini soal surat tugas. Bukan surat tugas biasa. Ini adalah surat tugas terkait undangan audiensi ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesia.
Surat itu bocor dan mencuat ke publik karena diduga kuat menabrak aturan alias terjadi maladministrasi berat.
Tata kelola surat-menyuratnya dianggap tidak sah dan melompati ketentuan baku administrasi negara.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengonfirmasi bahwa urusan “surat sakti” ke istana itulah yang menjadi menu utama perdebatan.
“RDP ini pada prinsipnya mencermati adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam tata kelola surat-menyurat di lingkup pemerintah daerah yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Faza, diplomatis, usai keluar dari pintu rapat.
Bagi Komisi I, urusan surat-menyurat bukanlah hal sepele. Ini wajah daerah. Kalau surat ke level RI saja bisa cacat administrasi, bagaimana dengan surat-surat kebijakan untuk rakyat kecil?
Faza tidak mau main-main. Komisi I langsung mengeluarkan rekomendasi maut. Mereka meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang turun tangan.
“Kami meminta Inspektorat dan BKPSDM melakukan pencermatan serta pemeriksaan administratif secara objektif. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Faza.
Beban di Pundak Sekda
Sebagai panglima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, Sekda Budiar kini memikul beban berat.
Seluruh tata kelola administrasi pemerintahan berada di bawah ketiak koordinasinya.
Dewan meminta Budiar tidak sekadar menonton, tapi melakukan bersih-bersih total.
“Agar persoalan administrasi seperti ini tidak terulang, Sekda memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tata kelola surat-menyurat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Faza.
Rapat tertutup itu akhirnya selesai. Sekda Budiar dan pasukannya pulang membawa pekerjaan rumah yang menumpuk.
Pintu ruang paripurna mungkin bisa ditutup rapat dari mata jurnalis hari itu, namun bau menyengat dari dugaan maladministrasi surat tugas ke istana, tampaknya akan tetap merembes keluar tembok dewan dalam hari-hari ke depan. Kita tunggu hasil kerja Inspektorat. (Ra Indrata)




