Malang – Seorang biduan bernama Renny Hermawati (43) diamankan Satreskrim Polres Malang. Pasalnya dilaporkan dugaan penipuan. Korbannya tiga rekan satu profesi.
Modusnya, investasi bodong. Korbannya, Dewi Kurniawati (30) warga Jabung, Dewi Wulandari (28) warga Turen dan Yuniar Adilla (25) warga Kalipare. Mereka mengalami total kerugian Rp 450 juta.
“Menariknya, korban dan pelaku adalah teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut. Sementara korbannya tiga orang. Tapi masih kami kembangkan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (8/2).
Pelaku menjanjikan keuntungan cukup besar. Dari sejumlah uang yang disetorkan korban. Mencapai 50 persen dari setiap nominal yang ditransfer korban kepada pelaku. “Beda-beda yang disetorkan ke pelaku. Ada yang Rp 88 juta, ada yang Rp 297 juta.
Transfernya juga bertahap. Awalnya transfer, lalu ada keuntungan yang diterima. Namun pada waktu akhir-akhir, korban ini mengaku tidak menerima transfer atas untung yang dijanjikan,” jelas AKBP Hendri Umar.
Bisnis yang dijanjikan adalah gula putih dan tembakau. Pada petugas, Renny mengaku, selain digunakan kepentingan pribadi, uangnya juga dipinjamkan ke beberapa orang.
“Korban sempat mendatangi pelaku. Dia mengaku, bisnis tersebut sebenarnya tidak ada,” pungkas AKBP Hendri Umar.
Renny dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (riz/jan)