MALANG POST – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, mengecam keras menjamurnya peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), yang kini mulai merambah kawasan sensitif di Kota Malang.
Politisi PKS ini menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kecolongan dan kurang selektif dalam mengeluarkan perizinan, menyusul munculnya gerai miras seperti Happiness Water dan Tipsy Tales di Kelurahan Gadingkasri, yang lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta Pondok Pesantren (Ponpes) Gading.
Rokhmad menuding lemahnya pengawasan ini terjadi, akibat “mati surinya” Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai juknis Perda Nomor 4 Tahun 2020 selama lebih dari lima tahun.
“Kami sangat prihatin. Sepertinya pelaku usaha berjualan miras semaunya tanpa melihat kearifan lokal kawasan tersebut. Masyarakat sudah sepakat menolak, tapi kenapa izin tetap keluar? Ini karena payung hukum teknis kita lemah,” tegas Rokhmad kepada Malang Post, Selasa (5/5/2026).
Perda Tanpa Perwal Ibarat Mobil Tanpa BBM
Rokhmad yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pansus Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol, menyebutkan, pengecer miras saat ini bisa beroperasi bebas tanpa terikat aturan radius karena tidak adanya Perwal.
Menurutnya, Perda hanya mengatur tempat yang melayani minum di tempat seperti hotel atau bar, sementara pengecer “lepas” dari aturan jarak.
Ia menilai Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 246 ayat 2, yang mewajibkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda diundangkan.
“Perda itu ibarat mobil, dan Perwal adalah BBM atau kelistrikannya. Mobil tidak akan jalan kalau tidak ada bensinnya. Kami merasa diberi ‘Harapan Palsu’ (PHP) oleh Diskopindag. Sudah berkali-kali kami tagih, tapi tidak serius diusulkan,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz ini.
Paradoks Kota Pendidikan
Senada dengan Rokhmad, anggota F-PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyebut fenomena ini sebagai paradoks bagi citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan. Ia menyayangkan sikap eksekutif yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan aturan.
“Ini mencoreng nama baik Kota Malang. Di satu sisi kita mendengungkan Kota Pendidikan, tapi di sisi lain miras dijual dekat Ponpes. Jangan hanya saklek (kaku) pada aturan administratif, tapi gunakan norma kepantasan, etika, moral, dan adab dalam mengeluarkan izin,” tutur Arif.
Arif mendesak Wali Kota Malang segera melakukan evaluasi total dan meninjau ulang izin operasional gerai miras di RW 2 dan RW 3 Kelurahan Gadingkasri guna meredam keresahan warga.
Diskopindag Janjikan Anggaran di PAK 2026
Merespons tudingan tersebut, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, melalui Kabid Perdagangan, Ni Luh Eka W, mengakui adanya kebutuhan review terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang sudah berjalan enam tahun. Ia beralasan kendala anggaran menjadi salah satu faktor tertundanya penyusunan Perwal.
“Kami akan mengusulkan proses Perwal di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau APBD Perubahan pada September 2026 nanti.”
“Kami akan bahas bersama PTSP dan Bagian Hukum agar aturan teknis bagi pengecer lebih mengikat,” jelas Eka. Pihaknya menargetkan aturan baru ini baru bisa diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027 mendatang.
PCNU Siap Kawal Aduan Warga
Menanggapi polemik ini, Ketua Rois Syuriah PCNU Kota Malang, Prof. Dr. KH. A Muhtadi Ridwan, M.Ag, meminta masyarakat untuk bergerak secara struktural. Ia menghimbau warga yang menolak untuk mengirimkan surat pengaduan resmi.
“Silakan suarakan secara kronologis dan tertulis kepada PCNU maupun MUI. Surat itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menyikapi, menindaklanjuti, dan mengawal penyelesaiannya kepada Pemkot Malang,” pungkas Mbah Yai Muhtadi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




