Malang Post – Kodim 0833/Kota Malang melaksanakan kegiatan penertiban rumah negara yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kesatrian, Kota Malang, dalam rangka penataan aset serta penegakan aturan pemanfaatan rumah dinas, Selasa (05/05).
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel yang terlibat, dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban di lokasi sasaran. Penertiban ini dilakukan terhadap rumah negara yang diketahui tidak lagi ditempati oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada penghuni. Sebelumnya, pihak Kodim 0833/Kota Malang juga telah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi sebagai langkah awal agar proses penertiban dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik.
Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan TNI AD.
“Penertiban ini dilakukan agar rumah negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung tugas prajurit aktif,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan koordinasi dengan aparat terkait guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Kehadiran aparat di lapangan bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kodim 0833/Kota Malang berharap seluruh pihak dapat mendukung langkah penertiban ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga ketertiban serta optimalisasi penggunaan aset negara.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ke depan pengelolaan rumah negara di wilayah Kota Malang dapat berjalan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)




