TANGGAL 2 MEI senantiasa hadir sebagai momentum reflektif bagi dunia pendidikan Indonesia. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), yang berakar dari kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tidak seharusnya dimaknai sekadar sebagai agenda seremonial tahunan. Upacara bendera, seminar, atau berbagai perhelatan akademik hanyalah bagian kecil dari peringatan ini. Lebih dari itu, Hardiknas merupakan ruang perenungan kolektif tentang arah, tujuan, dan makna pendidikan dalam membangun peradaban bangsa yang berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar kebutuhan sosial, melainkan kewajiban fundamental yang melekat pada setiap individu. Spirit ini telah ditegaskan sejak turunnya wahyu pertama dalam QS. al-‘Alaq ayat 1–5, yang diawali dengan perintah iqra’—bacalah. Perintah ini tidak semata-mata mengacu pada aktivitas membaca teks secara literal, tetapi juga mengandung makna yang jauh lebih luas: membaca realitas, memahami kehidupan, serta menyingkap tanda-tanda kebesaran Tuhan di seluruh penjuru semesta. Dari sinilah peradaban dibangun, yakni dari tradisi literasi yang hidup, dinamis, dan berkesinambungan.
Membaca, dalam pengertian yang komprehensif, merupakan fondasi utama peradaban manusia. Ia menggerakkan manusia dari ketidaktahuan menuju pencerahan, dari kegelapan menuju pengetahuan. Dalam ajaran Islam, menuntut ilmu bahkan memiliki kedudukan hukum yang tegas sebagai kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa membedakan jenis kelamin maupun latar belakang sosial. Oleh karena itu, ketika negara hadir memfasilitasi pendidikan bagi warganya, sesungguhnya negara sedang menjalankan amanah besar: menghapus kebodohan (raf‘ul jahli) sekaligus membangun masyarakat yang berilmu dan beradab.
Gagasan pendidikan yang diwariskan oleh Ki Hadjar Dewantara melalui semboyan “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” memiliki resonansi yang kuat dengan prinsip pendidikan dalam Islam. Keteladanan (uswah hasanah) menjadi metode pendidikan yang tidak lekang oleh perubahan zaman. Seorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu (transfer of knowledge), tetapi juga sebagai penanam nilai, pembentuk karakter, dan penjaga moralitas.
Di ruang-ruang kelas baik fisik maupun digital guru dan dosen tetap menjadi figur sentral yang diteladani. Mereka tidak hanya diukur dari kecakapan intelektual, tetapi juga dari integritas, akhlak, serta kedalaman spiritual. Pendidikan sejatinya bukan sekadar proses mengisi otak dengan pengetahuan, melainkan juga menyinari hati dengan nilai-nilai kebenaran dan kebijaksanaan. Dengan demikian, pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang mampu menyeimbangkan dimensi intelektual, emosional, dan spiritual secara harmonis.
Memasuki era digital, peran guru mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kehadiran mesin pencari dan kecerdasan buatan memungkinkan peserta didik memperoleh informasi dengan cepat dan melimpah. Bahkan, dalam banyak hal, teknologi mampu menyajikan jawaban yang lebih lengkap dibandingkan sumber konvensional. Namun demikian, teknologi tidak memiliki kemampuan untuk menggantikan aspek-aspek kemanusiaan seperti empati, etika, dan kebijaksanaan. Di sinilah letak urgensi peran guru di era digital: bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi, melainkan sebagai pembimbing, penuntun, sekaligus kompas moral dalam menjaga arah peradaban.
Spirit Hardiknas di era digital menuntut kita untuk tidak terjebak dalam euforia teknologi semata. Pendidikan harus tetap berorientasi pada proses memanusiakan manusia. Teknologi hanyalah alat, bukan tujuan akhir. Ia harus diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, bukan justru menggerusnya. Tanpa landasan nilai yang kokoh, kemajuan teknologi berpotensi melahirkan krisis moral yang dapat mengancam keberlangsungan peradaban itu sendiri.
Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, tantangan pendidikan menjadi semakin kompleks. Isu etika digital, integritas akademik, serta kesenjangan akses pendidikan menjadi perhatian utama yang tidak dapat diabaikan. Islam menekankan pentingnya adab sebelum ilmu. Oleh karena itu, praktik kecurangan akademik seperti plagiarisme bukan hanya merupakan pelanggaran etik, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai kejujuran yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.
Literasi digital, dalam konteks ini, tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan teknis dalam mengakses informasi. Ia harus disertai dengan kemampuan berpikir kritis, memilah kebenaran, serta menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi yang kerap menyerupai “tsunami data”, manusia dituntut tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara moral dan spiritual. Tanpa kedewasaan tersebut, informasi yang melimpah justru dapat menyesatkan, bukan mencerahkan.
Selain itu, tantangan aksesibilitas juga menjadi isu krusial dalam pembangunan pendidikan yang berkeadilan. Dalam kerangka hukum Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang termarginalkan secara sosial, ekonomi, maupun geografis. Era digital sejatinya membuka peluang besar untuk mewujudkan keadilan tersebut. Saat ini, seorang pelajar di daerah terpencil memiliki kesempatan untuk mengakses sumber belajar yang sama dengan pelajar di kota besar melalui perangkat digital. Ini merupakan wajah baru keadilan pendidikan yang sebelumnya hanya menjadi cita-cita.
Pada akhirnya, Hardiknas bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan pengingat bahwa peradaban dibangun dari tradisi literasi dari semangat iqra’ yang terus hidup dan relevan dalam setiap zaman. Di era digital, ruang belajar tidak lagi terbatas oleh dinding kelas. Setiap layar dapat menjadi jendela ilmu, dan setiap interaksi dapat menjadi peluang pembelajaran yang bermakna.
Selamat Hari Pendidikan Nasional. Mari kita hidupkan kembali semangat iqra’ di ruang-ruang digital. Jadikan teknologi sebagai taman belajar modern, tempat setiap individu dapat bertumbuh, setiap ruang dapat menjadi sekolah, dan setiap proses belajar menjadi langkah nyata dalam memperkuat pilar-pilar peradaban manusia. (***)




