PASANG SPANDUK: Perwakilan warga Giripurno saat memasang spanduk gugatan kesepakatan yang telah disetujui antara warga dan YPI Al Hikmah, namun kesepakatan tersebut dinilai tidak diralisasikan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Ratusan warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menggelar aksi turun jalan untuk menuntut realisasi 14 poin kesepakatan sengketa sumber air dengan Yayasan Pendidikan Islam Al-Hikmah, Selasa (28/4/2026).
Warga mengecam pihak yayasan yang dinilai ingkar janji karena belum menjalankan satu pun poin kesepakatan meski masa tenggat tiga bulan yang dimediasi Pemkot Batu telah habis.
Aksi massa dimulai dengan mendatangi Kantor Desa Giripurno, dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Bumiaji, dan berakhir di depan kompleks Yayasan Al-Hikmah.
Sambil membentangkan poster, warga menagih komitmen tertulis yang sebelumnya telah ditandatangani bersama Wali Kota Batu, Nurochman, pada 31 Desember 2025 silam.
“Kesepakatan itu jelas, ada tanda tangan Wali Kota dan ada tenggat waktu tiga bulan untuk eksekusi. Namun, sampai akhir April ini, tidak ada satu pun poin yang dijalankan oleh pihak yayasan,” tegas perwakilan warga, Ali Wibowo, di sela-sela aksi.
Akses Sumber Mata Air Masih Dipagar Beton
Persoalan utama yang disorot warga adalah penutupan akses menuju sumber mata air oleh pagar beton milik yayasan. Padahal, dalam kesepakatan, pihak Al-Hikmah diwajibkan membuka kembali akses tersebut untuk kepentingan irigasi dan air bersih masyarakat.
Selain akses jalan, warga menuntut pemulihan fungsi irigasi dan normalisasi sejumlah sumber air, seperti Sumber Samin dan Kali Sabrang Bendo, yang debitnya dilaporkan menyusut drastis sejak 2025. Penyusutan ini diduga kuat akibat aktivitas sumur bor milik yayasan yang berada di dekat titik sumber.
“Kami ingin akses ke sumber air dibuka total. Itu milik bersama. Jangan sampai anak cucu kami nanti tidak tahu kalau di sana ada sumber air karena tertutup pagar,” imbuh Ali.
14 Poin Kesepakatan yang Terabaikan
Warga mencatat setidaknya ada 14 poin krusial yang belum disentuh oleh pihak yayasan, di antaranya:
- Pembukaan akses jalan menuju sumber air.
- Penutupan sebagian sumur bor yang merusak debit sumber alami.
- Pembangunan pagar pembatas yang sesuai dengan batas lahan resmi.
- Reboisasi di kawasan resapan air.
- Penyelesaian dokumen perizinan dan kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Darsono, salah satu tokoh warga setempat, memberikan ultimatum satu bulan kepada pihak yayasan dan pemerintah untuk segera melakukan eksekusi lapangan.
“Kami beri waktu satu bulan lagi. Jika masih buntu, kami akan turun dengan massa yang jauh lebih besar,” ancamnya.
Kepala Desa Giripurno, Suntoro, mengakui adanya ketidakpatuhan dari pihak yayasan. Ia menyebut pihak desa sudah berusaha menunggu iktikad baik pasca-kesepakatan akhir tahun lalu, namun hasilnya nihil.
Senada, Camat Bumiaji, Thomas Maydo, menyatakan akan mengambil langkah cepat untuk mendinginkan suasana. Ia berjanji akan mempertemukan kembali pihak warga, yayasan, dan dinas terkait di Pemkot Batu.
“Dalam waktu dekat kami kumpulkan semua pihak. Target kami dalam satu bulan persoalan ini harus sudah ada penyelesaian konkret secara terbuka,” tegas Thomas. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




