MALANG POST – Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberbrantas mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan dan rencana pengeboran sumur dalam milik PT Esa Swardhana Thani di Dusun Jurang Kuali, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (28/4/2026).
Keputusan ini diambil menyusul protes keras warga RT 5 RW 6 Gimbo yang khawatir proyek tersebut bakal mematikan sumber air di kawasan titik nol Sungai Brantas.
Langkah penghentian operasional tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 470/75/35.79.02.2009/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi panas antara warga dengan pihak desa yang berlangsung pagi tadi.
“Kami meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan pembangunan dan rencana pengeboran sebelum kesepakatan kompensasi 10 persen debit air untuk warga dipenuhi. Selain itu, sosialisasi yang transparan harus dilakukan kembali,” tegas Saniman dalam surat resminya.
Ancaman terhadap Sungai Janitri
Keresahan warga dipicu oleh indikasi menyusutnya debit air di lingkungan mereka. Neno, perwakilan warga Sumberbrantas, mengungkapkan bahwa dampak pengeboran tahap pertama yang dimulai awal 2025 sudah mulai dirasakan.

AUDIENSI: Perwakilan warga Desa Sumberbrantas saat melakukan audiensi dengan Pendes Sumberbrantas, menuntut penghentian proyek pengeboran sumur dalam. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Salah satu parameter yang paling terlihat adalah mengecilnya debit Sungai Janitri yang lokasinya hanya berjarak sekitar 300 meter dari titik pengeboran. Kondisi ini membuat warga trauma akan terjadinya krisis air berkepanjangan.
“Warga sangat khawatir sumber air semakin habis. Perubahannya sudah nyata terasa sejak perusahaan mulai beroperasi tahun lalu. Kami tidak ingin masa depan air di sini dikorbankan demi kepentingan korporasi,” ujar Neno saat audiensi.
Tuntut Transparansi Izin Lingkungan
Ketegangan memuncak pada medio April 2026 ketika warga melihat alat berat baru kembali masuk ke lokasi proyek. Alat tersebut diduga kuat merupakan perangkat untuk melakukan pengeboran tahap kedua.
Warga menuding selama ini pihak perusahaan maupun perangkat desa terdahulu tidak transparan mengenai dokumen perizinan.
Mereka mendesak Pemkot Batu dan Pemdes Sumberbrantas membuka dokumen izin lingkungan serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) ke publik.
Setidaknya ada empat poin utama yang dituntut warga:
- Transparansi Perizinan: Membuka dokumen SIPA dan izin lingkungan secara terang benderang.
- Realisasi Kompensasi: Kepastian pemberian 10 persen debit air sumur bor untuk warga.
- Tanggung Jawab Sosial: Kejelasan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga terdampak langsung.
- Pelibatan Masyarakat: Warga wajib dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis terkait lingkungan.
Saniman menegaskan, langkah yang diambil desa semata-mata untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ia berharap penghentian sementara ini menjadi ruang dialog yang sehat antara perusahaan dan masyarakat.
“Jika tuntutan warga diabaikan, masyarakat siap melakukan aksi massa yang lebih besar untuk menyelamatkan lingkungan. Kami di desa bertanggung jawab melindungi kepentingan warga dan menjaga ekosistem sumber air tetap lestari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi proyek di Dusun Jurang Kuali tampak terhenti. Warga menegaskan tidak akan mengizinkan mesin bor kembali menyala sebelum ada jaminan hitam di atas putih mengenai perlindungan sumber air. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




