UNJUKRASA: Aksi AMPERA saat mempertanyakan beroperasinya Hotel Aston, meski disinyalir perizinannya belum lengkap. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Gelombang protes mewarnai operasional Hotel Aston Sigura-gura di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Senin (27/4/2026), guna mendesak pemerintah bertindak tegas atas dugaan pelanggaran perizinan bangunan, yang dinilai belum tuntas namun sudah mulai beroperasi.
Koordinator AMPERA, Masyudi Hamzah, menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terhadap legalitas hotel tersebut. Ia mensinyalir adanya ketidaksinkronan antara fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dikantongi. Termasuk dampak lingkungan yang mulai dikeluhkan warga sekitar.
“Kami mendesak Wali Kota Malang melalui OPD terkait, segera melakukan evaluasi total. Kami menengarai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hotel ini belum tuntas secara keseluruhan. Jika terbukti melanggar, Satpol PP harus berani melakukan penyegelan dan pembekuan operasional sementara,” tegas Yudi—sapaan akrabnya—kepada Malang Post.
Lemahnya Pengawasan Picu Dampak Lingkungan
AMPERA menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait, menjadi celah bagi pelaku usaha untuk mengabaikan regulasi. Yudi menyebutkan, pembangunan gedung bertingkat tersebut diduga memicu dampak negatif bagi lingkungan, salah satunya adalah masalah banjir di kawasan pemukiman sekitar Sigura-gura.

PERWAKILAN: Plt. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kota Malang, Suparno, saat menemui peserta demo dan berdialog dengan perwakilan AMPERA. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
“Kami memotret adanya pembiaran. Tidak hanya Hotel Aston, banyak pembangunan rumah kos dan perumahan di Malang yang izinnya belum lengkap tapi sudah berani beroperasi. Kami menuntut keadilan, jangan sampai investasi mengorbankan kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Respons Pemkot: Koordinasi Lintas OPD
Menanggapi aksi tersebut, Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kota Malang, Suparno, menyatakan akan segera mengumpulkan OPD terkait seperti Disnaker-PMPTSP, DPUPRPKP, dan Satpol PP guna melakukan kroscek data.
“Prinsipnya, semua usaha harus memiliki izin lengkap sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kami akan verifikasi sejauh mana kebenaran informasi dari teman-teman mahasiswa. Jika ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, tentu ada sanksi yang disiapkan,” kata Suparno usai menemui massa aksi.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengakui, perizinan Hotel Aston Sigura-gura saat ini memang tengah dalam proses revisi. Hal ini dikarenakan adanya penambahan massa bangunan gedung baru.

MELANGGAR: Meski sudah beroperasi sejak Maret 2026 lalu, perizinan Hotel Aston Sigura-gura, masih dipermasalahkan. Diduga ada bagian dari perizinan yang belum beres. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
“Ada revisi terkait PBG, Amdal Lalin, dan Amdal Lingkungan, karena penambahan gedung baru. Kami pastikan prosesnya masih berjalan. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memanggil manajemen hotel, guna menunjukkan bukti-bukti dokumen yang mereka klaim sudah clear,” tutur Arif.
Pihak Hotel Klaim Izin Kamar Sudah Lengkap
Di sisi lain, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menyampaikan, pihaknya siap melakukan tindakan lapangan jika sudah ada rekomendasi atau laporan resmi mengenai pelanggaran dari OPD teknis. “Kami tunggu hasil verifikasi dan rapat bersama. Jika keputusan rapat menyatakan ada pelanggaran, Satpol PP segera bergerak,” tandasnya.
Terpisah, Marcom Manajer Hotel Aston, Indah Mulya, memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia mengakui ada bagian perizinan yang masih dalam proses sidang, karena adanya penambahan fasilitas Ballroom pada gedung lantai 12.
“Mengenai bangunan lantai satu sampai sebelas yang memiliki 101 kamar, perizinannya sudah lengkap dan tidak ada masalah. Saat ini pun kami baru mengoperasikan 50 persen dari total kapasitas kamar yang ada,” pungkas Indah. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




