MALANG POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Malang membongkar praktik bejat berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Seorang kakek berinisial AM (60), warga Desa Sidodadi, diringkus polisi setelah diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri, seorang perempuan berinisial (23), dengan dalih menyembuhkan penyakit sejak Juni 2025 lalu.
Kasus ini mencuat setelah korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AM memanfaatkan kerentanan korban yang tak kunjung sembuh dari sakit kaki untuk melancarkan aksi bejatnya.
”Modus tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan keluarga dan kondisi korban yang sedang sakit. Dengan dalih terapi di dalam kamar, tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual,” terang Kasatreskrim Polres Malang melalui Kanit PPA, AKP Yulistiana Sri Iriana, Kamis (23/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban mengeluhkan sakit pada bagian kaki. Meski sudah berobat secara medis, kondisinya tak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban akhirnya dibawa ke rumah AM yang dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif di Dusun Sumberduren Kidul.
Bukannya kesembuhan yang didapat, AM justru melancarkan tipu muslihat. Korban diminta masuk ke kamar sendirian dengan alasan ritual terapi.
Di dalam kamar itulah, tersangka mendoktrin korban bahwa persetubuhan adalah bagian dari syarat penyembuhan penyakit sekaligus untuk memperbaiki hubungan rumah tangga korban.
”Korban awalnya tidak berdaya karena percaya itu bagian dari proses pengobatan. Namun, karena dilakukan berulang kali baik di rumah korban maupun rumah tersangka, korban akhirnya tersadar dan melapor kepada suaminya,” imbuh Yulistiana.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Di antaranya adalah pakaian korban saat kejadian, perlengkapan pengobatan milik tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban.
”Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai koridor. Fokus kami juga pada perlindungan maksimal dan pemulihan trauma korban,” tegas AKP Bambang.
Akibat perbuatannya, kakek AM kini harus mendekam di sel tahanan Polres Malang.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan seseorang.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk skeptis terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal dan segera melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar. (HmsResma/Ra Indrata)




