SURAT PERINGATAN: Pemilik warung karaoke dan lainnya, yang menempati kawasan RTH aset milik Pemkot Malang, bakal mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedungkandang, memantik reaksi dari mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997, Agus Sukamto.
Ia secara tegas membantah keterlibatan dirinya maupun rekan-rekan sejawatnya, terkait penarikan sewa ilegal terhadap pemilik warung di kawasan tersebut.
Agus menjelaskan, penunjukan pria berinisial M di lokasi tersebut murni untuk pengamanan lahan, bukan untuk menarik pungutan.
“Kami justru baru mendengar informasi soal pungli itu sekarang. Sejauh ini belum ada laporan sewa atau pungutan apa pun dari pemilik warung.”
Mereka di sana karena pindahan dari GOR Ken Arok. Kami justru ingin mempertanyakan ke DLH, karena infonya mereka dibina di sana,” ujar Agus Sukamto saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026) kemarin.
Terkait status lahan, Agus mengklaim tanah tersebut merupakan milik 45 anggota DPRD periode 1992-1997. Ia menampik anggapan bahwa lahan itu merupakan ‘hadiah’ dari pemerintah.
Menurutnya, aset tersebut diperoleh melalui proses resmi dan pembayaran sebesar Rp1 juta per orang pada masa itu, hingga diparipurnakan di DPRD.
“Jadi tidak benar kalau itu hadiah. Kami membayar Rp1 juta waktu itu. Itulah mengapa kami menugaskan Saudara M untuk menjaganya. Terkait pungli, kami sama sekali tidak paham,” tegasnya.
Ia menambahkan, penjagaan kawasan dilakukan sembari menyelesaikan sengketa dengan Pemkot Malang. Agus memastikan tidak ada instruksi sewa-menyewa, apalagi setoran rutin. “Soal setoran ratusan ribu itu tidak benar, kami tidak pernah menerima dari M. Kami akan segera turun ke lokasi untuk kroscek lapangan,” imbuhnya.

BERNYANYI: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan segera melakukan eksekusi dan penertiban terhadap warung remang-remang. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Pemkot Siapkan Sanksi Tegas
Di sisi lain, munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung dan peredaran miras ilegal di warung-warung tersebut membuat Pemkot Malang berang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada seluruh pemilik warung di kawasan RTH tersebut.
“Kami berikan peringatan tertulis satu hingga tiga, sebelum dilakukan penertiban total. Informasi yang kami terima, Camat Kedungkandang sudah memfasilitasi rapat pembahasan dengan pihak terkait,” kata Wahyu.
Mantan Sekda Kabupaten Malang ini menekankan, eksekusi pemagaran lahan akan segera dilakukan secara bertahap oleh OPD terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Harapan kami, Mei 2026 nanti sudah ada perkembangan signifikan. Semua OPD saya perintahkan untuk mengawal dan mengawasi setiap progresnya,” tandasnya.
Aset Murni Milik Daerah
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menegaskan, lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh DLH. Ia memastikan tidak akan ada proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau sewa-menyewa legal karena peruntukannya adalah RTH.
“Itu murni kawasan RTH. Saran kami kepada DLH, segera lakukan pengamanan agar fungsi kawasan kembali normal dan meminimalisir aksi sewa ilegal di lokasi,” tutur Subkhan.
Senada, Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menyatakan saat ini pihaknya fokus pada tahapan surat peringatan.
“Untuk eksekusi pengamanan, kami usulkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) guna menyiapkan anggaran pemagaran sementara. Ke depan, baru akan direncanakan pemagaran permanen yang lebih kuat,” pungkas Raymond. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




