Situasi rapat koordinasi warga RW 5 Jatimulyo, bersama DLH dan Kelurahan Jatimulyo serta Kecamatan Lowokwaru maupun petugas kebersihan dan pemilah sampah TPS, Kamis (16/04/2026). (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Para pemilah sampah yang sempat beroperasi di RW 5 Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, tidak boleh lagi berada di atas gerobak sampah yang berada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Keputusan itu diambil, setelah perangkat wilayah RW 5 menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, di kantor DLH, Kamis (16/4/2026).
Rapat sendiri digelar, menyusul keresahan warga dan pengangkut sampah di RW 5, terhadap keberadaan oknum pemilah sampah di TPS. Yang menarik Rp20 ribu per gerobak sampah, yang akan membuang sampah ke TPS.
“Mulai 17 April 2026, semua hasil rapat sudah harus diterapkan di lapangan. Di antaranya, pemilah sampah dilarang beraktivitas di atas gerobak sampah. Agar tidak menimbulkan antrian dan makan waktu lama. Petugas kebersihan diperbolehkan membuang sampah tanpa harus memilah sampahnya terlebih dahulu,” tegas Sugianto, Ketua RW 5, usai ikut rapat di DLH.
Masih kata Sugianto, identitas petugas kebersihan dan pemilah sampah di TPS RW 5, harus terdata dengan jelas. Petugas kebersihan pun dilengkapi surat tugas yang diketahui RT dan RW serta kelurahan setempat. Termasuk pemilah sampah harus punya koordinator.
“Kami sendiri akan memasang striker khusus di gerobak sampah di RT atau RW 5 Jatimulyo. Sebagai penanda gerobak itu resmi milik RW 5 dan digunakan untuk pengangkutan sampah.”
“Kami juga sepakat membatasi pembuangan sampah dari luar wilayah RW 5 Jatimulyo, ke TPS RW 5 Jatimulyo,” tegasnya lagi.
Di kawasan tersebut, tambah Sugianto, juga bakal dipasang CCTV dari hasil swadaya warga RW 5. Guna pengawasan kewilayahan agar lebih terjaga.
Sedangkan untuk pengawasan di TPS RW 5, pihaknya berharap ada kontrol dari DLH secara langsung.
“Mengenai wacana jangka panjang dibangun TPS 3R, kita siap mendukung. Tapi kami mohon, petugas pemilah sampah dilarang keras memungut biaya apapun kepada siapapun. Khususnya petugas kebersihan dari RT atau RW 5 Jatimulyo.”
“Manakala poin-poin yang kita sepakati bersama, tidak dilaksanakan dengan baik, akan diselesaikan lewat aturan hukum yang berlaku.”
“Hal lainnya, Kami akan menyelesaikan permasalahannya secara aturan regulasi atau hukum UU yang berlaku. Hal lainnya, bersama warga di RW 5 Jatimulyo, kami segera membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM),” bebernya.
Pembentukan KSM itu sendiri, jelasnya, untuk membantu memilah sampah di wilayah RW 5 Jatimulyo. Termasuk mendukung persiapan Pemkot Malang (DLH), yang akan membangun TPS 3R.
Terkait hal ini, Plh. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H Matondang, melalui Kabid Persampahan DLH, Roni Kuncoro berharap, dengan mada paguyuban petugas kebersihan nantinya, bisa membantu menjembatani komunikasi dengan DLH.
Karena wilayah dengan jumlah kepala keluarga lebih dari 80 KK, disarankan memiliki TPS sendiri. Pemulung merangkap jadi pemilah sampah, sebutnya, hendaknya diarahkan lebih tertib dan teratur. Mengenai adanya biaya (pungutan), bisa jadi ongkos menaikkan sampah ke kontainer pengangkut.
“Minggu ini kami akan menurunkan tim pendataan sekaligus pengawasan. Ke depannya, TPS RW 5 Jatimulyo bisa mencontoh TPS di Borobudur.”
“Kami akan memberlakukan tata tertib pelayanan pengangkutan sampah. Termasuk poin kesepakatan lainnya, agar dipahami dan dilaksanakan bersama,” terang Roni. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




