Sidang Paripurna DPRD terkait Pansus Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang, Rabu (8/4/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Seharian Rabu (8/4/2026) Eksekutif dan Legislatif Kota Malang menggelar sidang secara maraton. Setidaknya ada empat agenda. Pertama, pendapat fraksi- fraksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Malang Tahun 2025.
Agenda kedua, laporan hasil pembahasan badan pembentukan Perda DPRD Kota Malang tentang pembaruan kebudayaan. Ketiga, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung. Dan keempat, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, didampingi dua wakil ketua dewan yaitu Abdurrahman dan Trio Agus Purwono. Sedang dari eksekutif yang hadir adalah Walikota Wahyu Hidayat, Sekda Erik Setyo Santoso dan para kepala perangkat daerah.
Terkait pendapat fraksi-fraksi soal LKPJ, Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan eksekutif siap memberi jawaban dalam rapat lanjutan. Menurut Wahyu, pertanyaan antar fraksi banyak yang sama. Di antaranya terkait pendapatan, kinerja dan pengisian jabatan yang kosong. Juga terkait infrastruktur perkotaan.
Dalam sidang Paripurna dengan empat agenda itu yang menarik soal perparkiran. Karena, sektor ini termasuk mempunyai potensi pendapatan besar, tetapi selalu tidak memenuhi target. Karena itu, Walikota Wahyu mengucapkan terima kasih ketika Ranperda ini mulai dibahas.
Menurutnya, proses Ranperda Parkir ini sudah cukup lama dan semoga cepat tuntas. Langkah selanjutnya setelah jadi perda, maka akan dibuatkan perwalinya.
Ditanya soal proyeksi kenaikan pendapatan dari sektor parkir setelah ada perda baru, Wahyu belum bisa mengungkapkannya. Tetapi, Wahyu optimistis perda ini akan mampu mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah).

Walikota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi jubir Pansus Perda Parkir, Anas Muttaqin, dan jubir Pansus kemajuan budaya, Ditto Arif. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Yang menarik lainnya dari perda parkir ini adalah terkait tanggung jawab atas kendaraan hilang di titik parkir resmi. Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menegaskan, pengaturan terkait pertanggungjawaban kehilangan masih membutuhkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Anas, skema perlindungan melalui asuransi dinilai belum realistis untuk diterapkan dalam sistem parkir daerah. “Kalau skemanya asuransi, di daerah lain pun sulit. Karena secara hitung-hitungan, parkir itu berbeda dengan sektor lain,” jelas dua.
Sebagai alternatif, Anas menyebut pendekatan yang lebih memungkinkan adalah melalui goodwill atau tanggung jawab moral dan operasional dari pengelola parkir. “Nantinya, aspek ini akan diperjelas dalam regulasi teknis di tingkat Perwali,” ucapnya.
Ia menekankan, tanggung jawab atas kehilangan kendaraan seharusnya melekat pada penyelenggara parkir, bukan pada juru parkir (jukir) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara langsung. Hal ini mengingat pengelola telah memperoleh manfaat dari retribusi yang dibayarkan masyarakat.
“Kalau ada kehilangan di titik parkir resmi, tentu tidak mungkin masyarakat menagih ke pemkot. Harus jelas siapa pengelolanya, apakah mitra, pihak ketiga, atau dikelola langsung oleh dinas,” tegasnya.
Anas juga menjelaskan bahwa skema kerja sama pengelolaan parkir di Kota Malang cukup beragam. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban akan disesuaikan dengan model kerja sama di masing-masing titik parkir.
Untuk lokasi parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tanggung jawab otomatis berada pada instansi itu. Sementara untuk parkir yang dikelola mitra atau pihak ketiga, kewajibannya berada pada penyelenggara atau mitra tersebut.
“Intinya harus ada jaminan. Masyarakat sudah parkir di titik resmi dan membayar retribusi, maka harus ada bentuk pelayanan berupa keamanan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya standarisasi bagi mitra penyelenggara parkir. Mulai dari atribut petugas, rambu-rambu, standar pelayanan, hingga sistem pembayaran dan skema bagi hasil perlu diatur secara jelas.
“Sehingga, ke depannya tidak ada lagi dinamika di lapangan terkait persoalan karcis, parkir liar, dan lain sebagainya,” pungkas Anas.(Eka Nurcahyo)




