MALANG POST – Penggunaan gadget di lingkungan sekolah kini mulai dikendalikan. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memulai uji coba kebijakan pembatasan penggunaan perangkat digital bagi siswa di jenjang SMA, SMK dan SLB mulai awal April 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga kualitas proses belajar sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gadget yang tidak terkontrol.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menjelaskan, bahwa perangkat digital sebenarnya memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran modern. Namun disisi lain, penggunaan yang tidak terarah dapat menimbulkan berbagai persoalan di kalangan pelajar.
“Pemanfaatan gadget memang dapat mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Namun penggunaan yang tidak terkontrol juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik, seperti paparan konten tidak layak, cyberbullying, hingga ketergantungan terhadap perangkat digital,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan pengendalian gadget tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dindik Jatim pada 25 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah sebagai dasar pelaksanaan di masing-masing sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah diminta membatasi penggunaan gadget baik oleh siswa maupun guru selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Perangkat digital hanya boleh digunakan jika memang dibutuhkan dalam proses pembelajaran dan tetap berada di bawah pengawasan guru.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan. Diantaranya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Dindik Jatim juga meminta setiap sekolah menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan gadget. Aturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik siswa dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

UJI COBA: Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai saat melakukan pemantauan langsung uji coba pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Selain pembatasan gadget, sekolah juga didorong memperbanyak aktivitas pembelajaran non-digital. Tujuannya untuk memperkuat interaksi sosial antar siswa, membangun karakter, serta menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik.
Dalam kebijakan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Namun fungsinya lebih difokuskan sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau alat pendukung pembelajaran.
Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, handphone wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru. Perangkat tersebut hanya boleh digunakan apabila ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
“Penggunaan handphone di luar kepentingan pembelajaran seperti bermain game, mengakses konten hiburan, merekam tanpa izin, hingga melakukan perundungan siber dan menyebarkan hoaks dinyatakan sebagai pelanggaran,” tegas Aries.
Pelaksanaan kebijakan ini tidak dilakukan secara langsung menyeluruh. Dindik Jatim akan menerapkannya secara bertahap melalui tahap uji coba yang dimulai pada pekan pertama April 2026.
Hasil uji coba tersebut nantinya akan dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum kebijakan diterapkan secara penuh di seluruh SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur.
Apabila terdapat siswa yang melanggar aturan, sekolah diminta memberikan sanksi secara bertahap dan bersifat edukatif. Mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara perangkat, pemanggilan orang tua, hingga pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter. Kami ingin memastikan pemanfaatan teknologi digital oleh siswa dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




