MALANG POST –Pemkot Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditunjukkan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Dokumen laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK Jawa Timur di Sidoarjo, kemarin.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Cak Nur, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, hal tersebut menjadi indikator penting bagi tata kelola birokrasi yang sehat, profesional dan bertanggung jawab terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Kecepatan penyampaian laporan menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan,” ujarnya.

SERAHKAN: Wali Kota Batu, Nurochman saat menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurutnya, laporan yang diserahkan merupakan hasil konsolidasi data keuangan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Batu. Di dalamnya memuat berbagai informasi penting mulai dari posisi keuangan daerah, arus kas, hingga realisasi program pembangunan yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.
“Hari ini kami menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun 2025 untuk segera memasuki tahapan audit terinci. Kami ingin memastikan setiap anggaran yang terserap benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” tambahnya.
Proses audit selanjutnya akan dilakukan oleh tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akuntansi pemerintahan serta efektivitas pengelolaan anggaran.
Menghadapi tahapan pemeriksaan tersebut, Cak Nur telah menginstruksikan seluruh jajaran OPD agar bersikap proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi internal sejak dini. Jika nantinya terdapat catatan atau rekomendasi dari auditor BPK, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan perbaikan.
“Target kami jelas, yakni mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu saya sudah mengingatkan seluruh kepala OPD agar responsif terhadap setiap masukan dari tim pemeriksa,” tegasnya.
Menurutnya, opini WTP bukan semata-mata prestasi administratif. Lebih dari itu, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Penyerahan LKPD unaudited ini sekaligus menjadi pintu awal bagi proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK. Melalui audit tersebut, diharapkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kota Batu dapat terus meningkat dari tahun ke tahun. (Ananto Wibowo)




