Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemkot Batu memastikan seluruh pejabat di lingkungan eksekutif telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025. Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, tingkat kepatuhan pejabat Pemkot Batu tercatat mencapai 100 persen.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, bahwa kepatuhan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pejabat yang terlambat menyampaikan laporan tanpa alasan yang jelas.
“LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk komitmen integritas. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi yang terlambat tanpa alasan jelas,” ujar Nurochman, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, capaian pelaporan 100 persen tersebut tidak terjadi secara instan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan percepatan pelaporan dengan pendampingan intensif dari Inspektorat Kota Batu. Proses itu sekaligus membantu menyelesaikan sejumlah kendala teknis yang sempat muncul selama pengisian laporan.
Beberapa kendala yang sempat ditemui antara lain terkait kelengkapan dokumen perbankan, serta pencatatan aset pribadi yang harus dilaporkan secara detail. Namun melalui koordinasi yang intensif, seluruh pejabat wajib lapor akhirnya dapat menuntaskan proses pelaporan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu juga menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk memastikan proses verifikasi laporan berjalan cermat dan akurat. Hal ini penting agar data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita ingin memberi contoh kepada masyarakat. Transparansi harta kekayaan adalah langkah nyata pencegahan korupsi yang harus dimulai dari jajaran pemerintah sendiri,” tegasnya.
Cak Nur menambahkan, kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, Pemkot Batu akan terus mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi.
“Tanpa ketaatan, tata kelola pemerintahan tidak akan berjalan baik. Karena itu kepatuhan harus menjadi komitmen bersama,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Pemkot Batu optimistis dapat mempertahankan predikat kepatuhan pelaporan LHKPN seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepatuhan tersebut juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi serta Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Secara nasional, KPK juga terus mendorong para pejabat penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN periode 2025 sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2026 melalui sistem pelaporan daring di elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa pelaporan LHKPN menggunakan sistem self assessment, sehingga setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab pribadi untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 penyelenggara negara atau sekitar 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025. Artinya masih terdapat sekitar 94.542 pejabat yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan tersebut.
Dari sisi sektor, tingkat kepatuhan tertinggi tercatat pada lembaga yudikatif yang mencapai 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD dengan tingkat kepatuhan 83,96 persen.
Sementara itu, sektor legislatif masih mencatat tingkat kepatuhan yang relatif rendah, yakni sekitar 55,14 persen. KPK pun mendorong agar kesadaran pelaporan LHKPN di kalangan legislatif terus ditingkatkan. (Ananto Wibowo)




