MALANG POST – Berhembus isu tidak menyenangkan, menerpa BPJS Kesehatan Cabang Malang. Oknum pejabatnya meminta setoran emas antara 5 gram sampai 10 gram emas batangan, dari klinik pratama yang ada di Kabupaten Malang.
Setoran emas batangan itu harus disiapkan, jika klinik pratama tersebut ingin mendapatkan kerjasama fasilitas kesehatan (faskes) baru, maupun pengajuan perpanjangan kerjasama. Bedanya, jika pengajuan faskes perpanjangan, ‘hanya’ menyiapkan 5 gram emas. Tapi untuk yang kerjasama baru, angkanya menjadi 10 gram emas batangan.
“Jika kami tidak setor emas tersebut, layanan faskes baru atau perpanjangan, pasti akan mendapat kesulitan. Dalihnya pasti bermacam-macam,” ujar salah seorang dokter klinik pratama di Kabupaten Malang.
Isu berbau tidak sedap itu muncul dari selembar surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan. Mengatasnamakan klinik pratama seluruh Kabupaten Malang. Ditembuskan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Dalam surat yang terdapat 10 poin informasi tersebut, juga tertulis, selain setor emas batangan, klinik pratama dituntut harus berbagi uang klaim dengan BPJS Kesehatan, jika menghendaki kiriman atau rujukan pasien lebih banyak. Alasannya, hasil upaya dari BPJS Kesehatan Cabang Malang dan rujukan di bawah kendali BPJS Kesehatan.
“Transaksi setor emas atau klaim uang dari klinik pratama, dilakukan di seberang jalan kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, saat jam istirahat berlangsung.”
“Pada akhir 2025, kami menyetorkan emasnya ke oknum berinisial FM, salah satu Kabag di BPJS Kesehatan Cabang Malang. Dia yang mengatur pembagiannya. Katanya juga ada yang disisipkan untuk Bos.”
“Pemberian upeti ini dievaluasi setiap tahunnya. Jika dalam setahun itu tidak memberi upeti, diancam tidak diberi pasien. Bahkan bila salah satu klinik pratama tidak mematuhi, ancamannya kerjasama akan diputus,” sebut salah satu dokter yang wanti-wanti tidak disebar jatidirinya.
Para dokter tersebut menilai, upeti berupa emas batangan tersebut, adalah bagian dari strategi mereka agar lebih aman. Apalagi dilakukan secara bersama-sama dan kompak.

BUKTI OTENTIK?: Inilah surat pengaduan yang diterima DPRD Kabupaten Malang, terkait adanya permintaan ‘upeti’ emas batangan. (Foto: Istimewa)
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, mengaku menerima surat pengaduan yang berisi 10 poin tersebut.
“Saya menerima surat pengaduan itu minggu ini.”
“Kami akan segera memanggil Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, untuk mendapatkan klarifikasi,” katanya.
Bahkan pihaknya bakal meminta DPRD Kabupaten Malang, untuk mengagendakan hearing dan meminta keterangan pihak terkait. Termasuk menghadirkan aparat penegak hukum.
“Jika yang ditulis dalam surat itu benar-benar terjadi, tindakan itu sudah termasuk tindak pidana korupsi dan harus diproses secara hukum yang berlaku,” sebut mantan wartawan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dody, berjanji akan menelusuri kebenaran dari tudingan tersebut. Pihaknya, bakal segera melakukan investigasi internal.
“Jika kami sudah mendapatkan hasil dan waktunya pas, kami akan segera informasikan kepada teman-teman wartawan. Apalagi posisi Bu Kepala BPJS Kesehatan saat ini masih berada di Jakarta,” katanya.
Sedangkan mantan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, Ariyanti, yang saat ini menjabat sebagai Kabag Kepesertaan di BPJS Kesehatan Cabang Malang, mengaku tidak tahu sama sekali perihal isu tersebut.
“Permasalahan ini akan segera kami konfirmasikan ke Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Publik, njih,” jawab Ariyanti kepada Malang Post, Jumat (27/03/2026). (Iwan Irawan/Ra Indrata).




