MALANG POST – Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur, Isa Anshori, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, menyampaikan, harus ada linieritas antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait pembatasan sosial media untuk anak dibawah 16 tahun.
Khususnya lagi dalam hal pengawasan. Mulai dari pendampingan pihak sekolah, RT/RW bahkan memastikan kesiapan kesiapan orang tua.
“Dinas pengampu di tiap daerah, harus memiliki kewenangan terkait pemantauan dan pemberian sanksi, agar kebijakan Komdigi bisa lebih termonitor dan realisasinya lebih efektif,” katanya dalam dialog yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (10/3/2026)
Kata Isa, jika tidak ada pengawalan yang ketat, maka peraturan hanya sebatas peraturan saja. Maka dari itu, dibutuhkan konsistensi pengawasan sampai di tingkat warga .
Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang, Adhyatman Prabowo, M.Psi, Psikolog., mendukung kebijakan Komdigi untuk melakukan pembatasan penggunaan sosmed untuk di bawah usia 16 tahun.
Menurut Adhyatman, kebijakan itu bisa mendukung perkembangan anak sesuai dengan tahapannya.
Dijelaskan, anak usia 3 – 4 tahun, merupakan fase anak bermain dan berinteraksi di dunia nyata. Memasuki usia 6 – 12 tahun, merupakan fase krusial anak membangun interaksi sosial dan membangun kelompok secara langsung.
“Kemudian di usia 15 – 16 tahun, anak akan memasuki fase pencarian identitas diri dan jika terlalu banyak mengakses sosmed, akan mengganggu perkembangannya. Sehingga orang tua harus bijak dalam mendampingi anak dalam pemanfaatan media sosial,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid KIP Diskominfo Kota Malang, Indhira Dwi Nanda menyebut, Pemkot Malang telah bergerak cepat, melalui penerbitan Surat Edaran (SE) pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan. Sekaligus untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan sosmed untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Dalam SE itu, jelasnya, telah diatur batasan penggunaan ponsel untuk murid hingga guru. Serta ada penambahan rambu peringatan larangan penggunaan ponsel di ruang kelas, perpustakaan hingga kantin.
“Memang secara teknis, belum ada juknis yang mengatur pengawasan penggunaan sosmed yang digagas oleh Komdigi. Baik di tingkat sekolah hingga ke tingkat warga,” jelasnya.
Saat ini, Diskominfo Kota Malang bakal terus menggencarkan sosialisasi literasi digital, melalui forum anak di sekolah dan sosialisasi pembatasan penggunaan ponsel kepada wali murid. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




