HONDA: Inilah dua motor yang berhasil diamankan dari tindakan pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Malang. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Dua aksi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, berhasil digagalkan oleh polisi dan warga. Berlangsung di dua lokasi berbeda tapi tetap dalam satu kecamatan. Dengan modus operandi yang hampir sama.
Lokasi pertama di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. Seorang remaja berinisial KA (17), warga Desa Candirejo, Loceret Nganjuk, diamankan setelah tertangkap tangan mencuri motor di depan rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah rumah makan Padang.
“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang, lalu masuk ke dalam rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki oleh seseorang yang tidak dikenal,” kata Bambang, Senin (9/3/2026).
Melihat kejadian itu, saksi langsung memberi tahu korban. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku, yang berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi kejar-kejaran itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan warga sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
“Terduga pelaku sempat diamankan warga, setelah diteriaki maling. Pada saat yang bersamaan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli melintas dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” jelas Bambang.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci palsu, sebelum mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang kendaraan,” ujarnya.
Polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan indikasi, pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain. Seperti Pakis, Tumpang, Singosari, Batu, hingga Pandaan.
“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa, yakni menggunakan kunci T. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” terang Bambang.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, beserta dokumen kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Karena terduga pelaku masih di bawah umur, penanganannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan anak dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Resma)
Sedangkan di lokasi kedua, seorang perempuan berinisial RA (28), ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar, dengan ancaman senjata tajam.
Pelaku merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Lawang, pada Kamis (5/3/2026).
Kasi Humas Polres Malang mengatakan, peristiwa perampasan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang. Saat korban melintas di jalan sepi pada dini hari, tiba-tiba dicegat oleh dua orang tak dikenal.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang.
Salah satu pelaku, jelas Bambang, kemudian turun dan mendekati korban. Pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Bambang.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang.
AKP Bambang menyebut, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancamaran sembilan tahun penjaara. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
“Satu pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (Hmsresma/Ra Indrata)




