Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemkot Batu mematok target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak pada 2026. Angkanya naik menjadi Rp287 miliar, atau bertambah Rp12 miliar dibanding target 2025 sebesar Rp275 miliar.
Kenaikan ini cukup menantang. Sebab, realisasi pajak tahun 2025 saja belum menyentuh angka penuh. Capaian berhenti di kisaran 96 persen dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, tak menampik kondisi tersebut. Namun, menurutnya, kenaikan target tetap realistis jika strategi diperluas dan tidak hanya bertumpu pada sektor pajak konvensional.
“Target pajak tahun ini Rp287 miliar. Tahun lalu Rp275 miliar. Memang ada kenaikan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Adhim mengakui, tidak tercapainya target 2025 dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah. Dampaknya terasa langsung pada sektor perhotelan, yang selama ini menjadi salah satu penopang pajak daerah.
Berkurangnya kegiatan rapat dan perjalanan dinas membuat okupansi hotel anjlok, terutama pada hari kerja. “Efisiensi anggaran paling berpengaruh ke capaian PAD, khususnya pajak hotel. Karena rapat-rapat di hotel berkurang drastis,” jelasnya.
Ia menggambarkan pola kunjungan wisata di Kota Batu yang kini timpang. Saat akhir pekan, hotel penuh oleh wisatawan. Namun memasuki Senin hingga Kamis, tingkat hunian turun tajam.
“Jumat, Sabtu, Minggu itu full. Tapi Senin sampai Kamis kosong. Biasanya diisi instansi yang rapat, sekarang sudah tidak ada,” katanya. Kondisi tersebut membuat pajak hotel tidak lagi sekuat tahun-tahun sebelumnya. Padahal, sektor ini selama ini berkontribusi signifikan terhadap PAD.
Menghadapi tantangan itu, Bapenda tak ingin hanya mengandalkan pajak. Strategi 2026 diperluas dengan mengoptimalkan retribusi serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan aset.
“Kita harus kreatif. Tidak melulu dari sektor pajak. Aset daerah juga harus dimaksimalkan,” tegas Adhim.
Menurutnya, jika investasi tumbuh dan pengelolaan aset berjalan efektif, maka beban pendapatan tidak akan hanya bertumpu pada pajak hotel dan restoran. Diversifikasi sumber PAD menjadi kunci.
Salah satu potensi yang dibidik adalah penertiban vila-vila yang belum berizin. Keberadaan vila ilegal dinilai turut menggerus pajak hotel, karena tidak masuk dalam sistem perpajakan daerah.
“Hotel terdampak bukan hanya karena efisiensi, tapi juga banyak vila tidak berizin yang tentu tidak bayar pajak,” ujarnya.
Penertiban vila ini diharapkan bukan hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang taat pajak.
Di sisi lain, Pemkot Batu terus memperkuat sistem digitalisasi pendapatan daerah. Sistem pembayaran dan pelaporan pajak kini semakin terintegrasi dan transparan.
Langkah ini membuahkan hasil. Kota Batu meraih predikat sebagai daerah dengan penerapan digitalisasi pendapatan terbaik di Jawa Timur, serta menempati peringkat ketujuh secara nasional. Digitalisasi dinilai efektif menekan potensi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan kombinasi strategi penertiban usaha, optimalisasi aset, serta penguatan sistem digital, Pemkot Batu optimistis target Rp287 miliar pada 2026 bisa tercapai.
“Tantangannya ada, tapi peluang juga besar. Kuncinya kolaborasi dengan OPD lain dan inovasi dalam menggali potensi,” pungkas Adhim. (Ananto Wibowo)




