MALANG POST – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api.
Imbauan ini mencakup kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat.
Momentum Ramadan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berkumpul di sekitar rel. Padahal, jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas. Area tersebut adalah ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa ditawar.
“Kami memahami Ramadan sebagai momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami mengingatkan masyarakat di wilayah Malang untuk tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan berbagai forum edukasi publik di wilayah Malang.
Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama. Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan yang tidak diinginkan.
“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Malang selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Mahendro. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




