MALANG POST – Kalangan DPRD Kota Malang, mempertanyakan masih beroperasinya hiburan malam The Soul. Padahal keberadaan The Soul, dipersoalkan oleh Yayasan Pendidikan Al-Kautsar yang menaungi SD Al-Kautsar.
“Kami bersama sudah sepakat, perizinan operasional hiburan malam The Soul tidak boleh dikeluarkan.”
“Perihal saat ini ada izin minuman beralkohol di The Soul, itu menjadi kewenangannya Pusat dan Provinsi. Untuk menertibkannya menjadi kewenangan Satpol PP,” tegas anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, Senin (2/3/2026.
Padahal, sebutnya, operasional hiburan malam The Soul dipastikan tidak dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Sekiranya disinyalir ada aktifitas terselubung di dalamnya -yang dianggap berdampak buruk bagi lingkungan di sekitarnya- tentunya itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkannya.
Hanya saja, pihaknya mempertanyakan keberanian dan ketegasan Satpol PP dalam menindak setiap pelanggaran. Termasuk yang dilakukan The Soul.
“Kok saya lihatnya, seragamnya saja yang performance. Tapi implementasi di lapangan terlihat tidak bernyali. Ibarat kata, tajam ke PKL dan tumpul ke pengusaha kelas atas,” tandas politisi Gerindra ini.
Sekalipun demikian, Danny tetap berkeyakinan masih personil Satpol PP, bisa bekerja dengan baik dan bisa mengemban tanggungjawabnya.
“Termasuk dalam kasus The Soul ini, kami di dewan kurang paham. Apakah perizinan yang menyangkut hiburan malam dan minuman beralkohol, sudah beres atau belum.”
“Kalau kami menekankan mesti dikaji ulang lebih dalam lagi. Sekaligus lebih ketat dan selektif sebelum mengeluarkannya. Harus sesuai aturan yang ada. Sebaiknya kami juga diajak berkomunikasi,” tambah Danny kepada Malang Post.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengaku persoalan hiburan malam The Soul sudah selesai pada 23 Februari 2026 lalu. Operasional hiburan malam sudah ditutup, tinggal restonya yang masih beroperasional.
“Kami juga sudah menertibkan soal sertifikat layak fungsi (SLF). Hingga kami berikan surat teguran ketiga kalinya, mereka belum bisa menunjukkan SLF tersebut.”
“Kalau mereka tetap ngotot beroperasi, kami bersama DPUPRPKP dan lainnya, akan melakukan penyegelan The Soul tersebut,” tutur Heru.
Terkait izin minuman beralkohol, pihaknya menyarankan PTSP melakukan evaluasi ulang, sekaligus tidak memperpanjang izinnya saat The Soul mengajukan perpanjangan. Saat ini masa berlakunya tiga tahun, jika sudah habis mesti diabaikan.
“Kalau resto The Soul tidak ada masalah. Izinnya sudah beres. Yang kita awasi adalah hiburan malamnya harus tutup.”
“Akan tetapi kalau resto di dalamnya terselebung operasional hiburan malam dan berdampak pada lingkungan, pasti pemerintah akan mengambil tindakan,” tegas Heru. (Iwan Irawan/Ra Indrata).




