MALANG POST – Pemkot Batu mulai menghadirkan wajah baru penegakan hukum. Mulai 2026, pelanggar hukum tertentu tak selalu berujung di balik jeruji. Sebagian diantaranya justru akan terlihat menyapu jalan, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu layanan administrasi di puskesmas atau balai kota.
Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Batu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi orang dewasa dan pelayanan masyarakat bagi anak, kemarin.
Wali Kota Batu, Nurochman menyebut, langkah tersebut sebagai bentuk adaptasi daerah terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, paradigma pemidanaan nasional sedang bergeser dari pendekatan pemenjaraan menuju keadilan restoratif yang menekankan tanggung jawab sosial.

SEPAKAT: Wali Kota Batu Nurochman saat menandatangi nota kesepakatan antara Pemkot Batu dan Balai Pemasyarakatan Kelas l Malang terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Hukuman tidak lagi hanya soal kurungan. Negara mendorong agar pelaku bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Ini wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujarnya.
Pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif sanksi dalam KUHP baru. Skema ini memungkinkan terpidana menjalani hukuman dalam bentuk kerja nyata dengan durasi terukur dan pengawasan ketat. Setiap jam kerja sosial diharapkan menjadi kontribusi langsung bagi lingkungan sekitar.
Cak Nur sapaan Nurochman menegaskan, Pemkot Batu siap terlibat dalam pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan model pemidanaan alternatif tersebut.
“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski begitu, kesiapan teknis masih terus dimatangkan. Hingga kini, Pemkot Batu belum menetapkan titik pelaksanaan kerja sosial secara rinci. Pemetaan lokasi, baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat, masih disiapkan. Alokasi anggaran khusus juga belum ditetapkan dan direncanakan menyesuaikan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Kami petakan dulu titiknya. Anggaran juga akan disesuaikan di perubahan,” tambahnya.
Cak Nur memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu dilakukan secara tertib, terukur, menjaga martabat kemanusiaan, serta tidak disalahgunakan atau dikomersialkan.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat dan bermartabat,” tegasnya.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Kartono Raharjo menegaskan, tidak semua terpidana dapat menjalani pidana kerja sosial. Skema tersebut diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti pelanggaran lalu lintas atau kasus perjudian ringan. Sementara kejahatan berat tetap diproses dengan hukuman penjara.
Dari sisi teknis, pekerjaan akan disesuaikan dengan minat dan kemampuan terpidana. Mereka yang memiliki keahlian administrasi atau kesehatan berpeluang membantu di rumah sakit, puskesmas, atau instansi pemerintah. Sedangkan pelanggaran umum diarahkan ke sektor kebersihan lingkungan.
“Nanti mereka memakai rompi khusus agar mudah diawasi. Pembimbingannya tetap di bawah Bapas, dan masyarakat ikut mengawasi,” jelas Kartono.
Bapas juga menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman, bukan kegiatan sukarela yang dapat dikomersialkan. Untuk menjamin keselamatan kerja, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi para terpidana saat menjalankan tugas di fasilitas publik.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi agar hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




