Dr.rer.pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kebijakan tarif impor terbaru Amerika Serikat (AS) kembali memicu dinamika dalam perdagangan global. Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai mengubah peta negosiasi perdagangan internasional, termasuk bagi Indonesia.
Dua dosen Universitas Brawijaya, Pantri Muthriana Erza Killian, S.IP., M.IEF., Ph.D dari FISIP UB dan Dr.rer.pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB, memaparkan analisis hukum dan ekonomi terkait kebijakan tersebut.
Pantri menjelaskan bahwa kebijakan tarif yang sebelumnya diumumkan pemerintah AS pada April 2025 terdiri atas dua jenis, yakni tarif universal dan tarif resiprokal.
Namun, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres, bukan kewenangan sepihak presiden.
“Penetapan tarif itu harus melalui Kongres. Presiden tidak memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan tersebut secara sepihak. Jadi ini persoalan legalitas, bukan semata-mata motif politik,” ujarnya.
Setelah pembatalan itu, pemerintah AS kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa tarif 10 persen dengan menggunakan dasar hukum berbeda.
Erza menilai langkah tersebut memperlihatkan konsistensi arah proteksionisme AS yang telah terlihat sejak periode pertama kepemimpinan Donald Trump.
Ia menyebut komitmen AS terhadap sistem perdagangan multilateral dan WTO telah melemah. Kebijakan tarif sepihak dinilai bertentangan dengan prinsip dasar WTO, terutama terkait prediktabilitas dan kewajiban konsultasi dengan mitra dagang sebelum menetapkan kebijakan baru.
“Dalam sistem WTO, perubahan tarif idealnya dinegosiasikan bersama, bukan diputuskan sepihak. Ini jelas memperlihatkan pelemahan komitmen terhadap rezim perdagangan bebas global,” katanya.
Erza juga menjelaskan jika negara lain menggugat kebijakan tersebut ke WTO, proses penyelesaian sengketa bisa berlangsung lama, bahkan hingga lima tahun. Selain itu, tidak ada jaminan negara yang kalah akan patuh sepenuhnya terhadap putusan karena hukum internasional tidak memiliki mekanisme pemaksaan yang kuat.
Ia menambahkan dampak kebijakan tarif terhadap negara berkembang tidak bisa digeneralisasi. Setiap negara memiliki karakteristik komoditas dan tingkat ketergantungan berbeda terhadap pasar AS. Indonesia, misalnya, memiliki komoditas mineral kritis seperti nikel yang dibutuhkan AS, sementara negara lain memiliki keunggulan di sektor berbeda.
“Negara yang memiliki komoditas strategis akan punya daya tawar lebih tinggi. Jadi dampaknya sangat tergantung pada struktur ekspor masing-masing negara,” jelasnya.
Erza menambahkan pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan. Menurutnya, perubahan kondisi hukum di AS membuka ruang evaluasi ulang perjanjian yang telah disepakati.
“Kalau basis ancamannya sudah hilang, seharusnya ada ruang untuk renegosiasi. Jangan langsung menerima kesepakatan lama tanpa mempertimbangkan situasi terbaru,” tegasnya.

Pantri Muthriana Erza Killian, S.IP., M.IEF., Ph.D dari FISIP UB. (Foto: Istimewa)
Sementara itu, Dr.rer.pol. Wildan Syafitri menilai pembatalan tarif lama yang sebelumnya sangat tinggi bahkan dalam beberapa skema mencapai 60 hingga 90 persen memberikan sinyal positif bagi stabilitas ekonomi global.
Ia menyebut kebijakan tarif ekstrem sebelumnya menyerupai perang dagang dan praktik merkantilisme yang bertentangan dengan semangat liberalisme perdagangan.
“Tarif besar-besaran itu seperti perang dagang. Dengan kembali ke 10 persen, setidaknya tekanan berkurang dan pasar merespons lebih positif,” ujarnya.
Wildan menjelaskan bahwa tarif impor pada dasarnya dibayar oleh konsumen di negara tujuan karena eksportir cenderung menaikkan harga untuk menutup biaya tambahan. Ketika harga naik, permintaan bisa menurun dan berdampak pada volume ekspor.
Menurutnya, dampak terhadap Indonesia sangat bergantung pada skenario tarif yang diterapkan. Jika Indonesia dikenakan tarif lebih tinggi dibanding negara lain, daya saing produk ekspor akan menurun. Hal ini berpotensi menekan volume ekspor dan mengurangi permintaan terhadap rupiah, sehingga nilai tukar bisa melemah.
Sebaliknya, jika tarif Indonesia setara dengan negara lain, daya saing relatif tetap terjaga. Ekspor dapat dipertahankan, bahkan meningkat jika permintaan stabil.
“Kalau ekspor meningkat, permintaan terhadap rupiah naik dan itu bisa memperkuat nilai tukar. Tapi kalau kalah bersaing, rupiah bisa tertekan,” jelasnya.
Dari sisi UMKM, Wildan menilai dampaknya tidak selalu langsung. Sebagian besar UMKM Indonesia tidak banyak terlibat dalam ekspor langsung ke AS, tetapi terdampak melalui harga bahan baku impor seperti kedelai dan tepung terigu. Jika tarif rendah membuat bahan baku lebih murah, biaya produksi UMKM bisa turun dan meningkatkan daya saing produk.
“Kalau bahan baku impor lebih murah, itu bisa menguntungkan UMKM, terutama sektor makanan. Tapi tetap tergantung komoditas dan kebijakan akhirnya seperti apa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing nasional, seperti perbaikan kualitas produk, sertifikasi internasional, kemudahan perizinan, akses pembiayaan ekspor, serta percepatan hilirisasi komoditas unggulan agar memiliki nilai tambah lebih tinggi. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




