PAPARAN: Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, ketika membeberkan kronologis tindak kejahatan yang dilakukan YDF terhadap HMZ. (Foto: Humas Polres Malang)
MALANG POST – Satreskrim Polres Malang, mengungkap motif pembunuhan remaja perempuan 17 tahun, berinisial HMZ, yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Polisi menyebut, motif kejahatan dipicu persoalan biaya perbaikan sepeda motor yang berujung pertengkaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, perselisihan bermula saat kendaraan korban mengalami kerusakan setelah digunakan bersama pelaku. Cekcok terjadi di lokasi sepi di wilayah Jabung hingga memicu emosi pelaku.
“Motif sementara karena persoalan biaya servis motor korban yang rusak. Terjadi cekcok antara keduanya dan pelaku tersulut emosi,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (24/2/2026).
AKP Hafiz menyebut, pelaku kemudian mencekik leher HMZ berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri. Tindakan itu dilakukan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencekik korban berulang kali sampai korban lemas dan tidak berdaya.
Setelah korban tak sadarkan diri, jelasnya, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengikat tangan dan kaki korban serta menyumpal mulutnya. Jasad korban kemudian dikuburkan di tepi sungai dan ditutup tanah serta karung semen.
“Pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan mengubur korban agar tidak mudah ditemukan,” jelas Hafiz.

BARANG BUKTI: Inilah benda-benda yang digunakan YDF untuk membunuh dan mengubur jasad HMZ, remaja 17 tahun asal Nganjuk. (Foto: Humas Polres Malang)
Hasil autopsi menunjukkan, penyebab kematian korban adalah asfiksia atau kekurangan oksigen akibat cekikan. Temuan tersebut selaras dengan keterangan pelaku dalam pemeriksaan.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ini sejalan dengan keterangan pelaku saat melakukan pencekikan,” sebutnya.
Secara lebih rinci, kronologi tersangka berinisial YDF (22), mengubur remaja perempuan HMZ (17) di tepi Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diungkapkan Kasatreskrim. Tindakan itu dilakukan karena YDF panik dan takut perbuatannya diketahui warga sekitar.
Kasatreskrim menjelaskan, setelah korban tak berdaya, YDF sempat kebingungan dan berupaya mencari cara untuk menghilangkan jejak. Lokasi kejadian yang tidak jauh dari permukiman membuat tersangka khawatir aksinya diketahui masyarakat.
“Pelaku mengaku panik dan takut diketahui warga karena lokasi tidak terlalu jauh dari rumah penduduk. Akhirnya tersangka memutuskan mengubur korban di tepi sungai,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Menurut AKP Hafiz, YDF kemudian menggali tanah dengan alat seadanya di area bantaran sungai. Jasad korban dimasukkan ke dalam lubang sedalam sekitar setengah meter, sebelum ditutup kembali dengan tanah dan material lain.
“Korban dikubur dengan kedalaman kurang lebih 50 sampai 70 sentimeter, lalu ditutup tanah dan karung semen agar tidak mudah terlihat,” tegasnya.
AKP Hafiz menyebut, tindakan tersebut murni inisiatif YDF untuk menutupi perbuatannya. Tersangka berharap jasad korban tidak segera ditemukan warga yang melintas di sekitar lokasi.
“Motif penguburan ini untuk menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan warga sekitar,” jelas Hafiz.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad HMZ di aliran Sungai Kedung Winong pada 17 Februari 2026. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 sebelum akhirnya terungkap menjadi korban pembunuhan yang dilakukan YDF. (Hmsresma/Ra Indrata)




