Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Aksi penjambretan yang sempat terekam kamera CCTV di Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, akhirnya menemui titik terang. Satu dari tiga pelaku berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui bukan pemain baru dan telah berulang kali melancarkan aksi serupa di sejumlah wilayah, khususnya di Kota Batu.
Pelaku berinisial R (41), warga Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Batu di kediamannya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, saat pelaku masih berada di rumah.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi jambret di Pujon yang terekam CCTV menjadi petunjuk awal yang mengarah pada identitas pelaku.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dari hasil pengembangan, pelaku berjumlah tiga orang. Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Joko, Jumat (9/1/2025).
Dari hasil interogasi, R mengakui telah berulang kali melakukan penjambretan, baik di wilayah Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Namun, sebagian besar aksinya dilakukan di Kota Batu dengan lokasi yang berpindah-pindah.
“Sebelum kejadian di Pujon, pelaku sudah beberapa kali beraksi di Kota Batu. Rinciannya, empat kali di Kecamatan Bumiaji, dua kali di Kecamatan Batu, dan satu kali di Kecamatan Junrejo,” jelasnya.
Dalam setiap aksinya, pelaku menyasar korban secara acak, terutama di lokasi-lokasi yang dinilai ramai namun lengah. Hasil kejahatan itu kemudian dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon seluler, serta surat-surat perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian turut menjadi alat bukti penting untuk menguatkan peran tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat,” tegas Joko.
Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri serupa agar segera melapor. (Ananto Wibowo)




