MALANG POST – Penantian panjang ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Batu akhirnya berbuah kepastian. Sebanyak 1.233 pegawai resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (16/12/2025), di halaman Balai Kota Among Tani.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman. Momentum penting itu turut disaksikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya Soni Sultana, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Batu.
Soni Sultana menegaskan, bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas administratif. Status baru sebagai ASN membawa konsekuensi tanggung jawab besar, karena seluruh penerima kini terikat penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.
“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni.

SERAHKAN SK: Wali Kota Batu Nurochman saat menyerahkam SK PPPK Paruh Waktu, ia menekankan untik meningkatkan profesionalisme. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ia mengingatkan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari panjang-pendeknya jam kerja, melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, serta kualitas hasil kerja. Terlebih bagi PPPK Paruh Waktu, keberlanjutan masa perjanjian kerja sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi masing-masing.
“Kalau kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mengabdikan diri di berbagai sektor pelayanan publik. Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan langkah strategis dalam menata tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Terbitnya SK ini adalah bagian dari upaya Pemkot Batu memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat birokrasi. Pengabdian panjenengan semua sejatinya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” kata Cak Nur sapaan Nurochman.

Ia menekankan bahwa kepastian status tersebut harus menjadi pemantik semangat untuk meningkatkan kinerja, bukan sebaliknya.Cak Nur secara khusus mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga profesionalisme, loyalitas dan disiplin kerja dalam menjalankan tugas.
“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau kinerjanya menurun. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebanyak 1.233 pegawai penerima SK PPPK Paruh Waktu tersebut telah melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Batu berharap penguatan sumber daya manusia aparatur ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Dengan status baru sebagai ASN, ribuan PPPK Paruh Waktu kini memikul tanggung jawab yang lebih besar. Tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjaga marwah pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Batu,” tutup Cak Nur. (Ananto Wibowo)




