SEPAKAT: Bupati Malang menunjukkan MoU yang baru diteken bersama Kejati dan Pemprov Jatim. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh, terhadap penerapan hukum pidana kerja sosial, sebagai inovasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Malang, HM Sanusi, saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10/2025) kemarin.
Kegiatan ini menjadi momentum penting, dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Guna menghadirkan sistem pemidanaan, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga pembinaan serta pemberdayaan pelaku tindak pidana ringan, agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH., MH.
Hadir di kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., MHum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, SH., MH., Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, serta Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan, penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antarlembaga. Tetapi menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan, tidak berhenti pada penghukuman semata. Tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur, dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.
“Hal ini menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju pendekatan korektif, rehabilitatif dan restoratif,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang, siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan pidana kerja sosial sesuai kewenangan daerah.
Bupati Malang menyebutkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial di lapangan.
“Sinergi lintas sektor sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong pelaku untuk kembali menjadi bagian produktif dari lingkungan sosialnya,” sebut Abah Sanusi, sebutan akrab Bupati Malang.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan: Caraka Dharma Śāsaka”.
Agenda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial. (*/prokopim/dhe)




