MALANG POST – Harga beras rupanya belum sepenuhnya jinak. Meski di ritel modern sudah sesuai aturan, di pasar tradisional ternyata masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan itu disampaikan Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Andriko Noto Susanto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Among Tani dan Hypermart Lippo Plaza Batu, Kamis (23/10/2025).
Sidak dilakukan bersama Tim Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Pol Tedy, Pimpinan Perum Bulog Jatim Langgeng Wisnu Adinugroho, Disperindag Provinsi Jatim, Distan-KP Provinsi Jatim, BPS Jatim, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Batu Sugeng Pramono, Kepala Distan-KP Kota Batu Heru Yulianto dan Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Supriyanto.
“Kalau di ritel modern sudah oke, tapi di pasar tradisional masih ada yang kelebihan Rp500 per kilo. Ini akan kita dalami,” tegas Andriko.
Dalam sidak itu, tim gabungan memeriksa harga, mutu dan label kemasan beras di lapak-lapak pedagang. Sejumlah sampel bahkan diambil untuk diuji di laboratorium, guna memastikan kesesuaian antara kualitas isi dan label yang tertera.
Menurut Andriko, pemerintah pusat kini sedang memperketat pengawasan harga beras di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo melalui Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas menegaskan agar seluruh pelaku usaha pangan patuh terhadap HET.
“HET beras medium Rp13.500 per kilogram, premium Rp14.900 dan beras SPHP Bulog Rp12.500. Jangan sampai ada yang jual lebih dari itu,” tegasnya.
Tak hanya harga, Bapanas juga menyoroti praktik “menyulap” beras medium menjadi premium. Ia menjelaskan, beras dengan butir patah 15 persen adalah beras premium. Sedangkan beras dengan butir patah 25 persen masuk kategori medium.
“Kalau butir patahnya 25 persen itu medium. Kalau dijual sebagai premium, itu menipu konsumen. Meski begitu nilai gizinya sama, yang membedakan hanya kualitas fisiknya,”jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan ini dilakukan demi melindungi 286 juta konsumen beras di Indonesia, sekaligus menjaga harga gabah petani agar tidak anjlok.
“Harga acuan pembelian gabah kering panen minimal Rp6.500 per kilogram. Tidak boleh kurang dari itu,” imbuhnya.

SIDAK PANGAN: Petugas gabungan saat melakukan sidak harga beras di Pasar Induk Among Tani dan Hypemart Lippo Plaza Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Untuk menjaga keseimbangan pasar, Perum Bulog Jatimditugaskan melakukan operasi stabilisasi pasokan dan harga. Sementara di daerah, Satgas Pangan akan fokus pada pembinaan dan pengawasan pedagang yang melanggar aturan.
“Kalau sudah dibina tapi masih bandel, ya kita tegakkan aturan. Bisa pencabutan izin usaha, pencabutan izin edar, bahkan pidana,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bapanas membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Nasional yang melibatkan kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga pemerintah daerah. Seluruh jajaran diberi waktu dua minggu untuk pembinaan, sebelum dilakukan evaluasi dan penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar imbauan. Kalau sudah jelas melanggar, akan kita tindak. Negara hadir untuk melindungi konsumen dan petani,” ujarnya.
Dari hasil sidak di Kota Batu, harga beras di Hypermart Lippo Plaza terpantau sesuai HET dan mutu produk sesuai label. Namun di Pasar Induk Among Tani, masih ada beberapa pedagang yang menjual di atas HET dan belum paham aturan terbaru soal pengendalian harga pangan.
Andriko menegaskan, negara tidak akan diam terhadap permainan harga pangan. “Semua makan beras. Jadi, kita pastikan seluruh rantai pasok berjalan jujur. Konsumen harus terlindungi, petani juga harus sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Sugeng Pramono menegaskan, Pemkot Batu siap menindaklanjuti hasil sidak. Satgas Pangan Kota Batu akan segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami aturan harga dan label beras.
“Kalau sosialisasi belum mempan, tentu akan ada tindakan. Waktu pembinaan hanya dua minggu, jadi kami akan bergerak cepat,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, Pemkot Batu tidak ingin pelaku usaha kecil menjadi korban dari permainan harga di tingkat distributor. Karena itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pengelola pasar dan distributor beras.
“Tujuannya agar pedagang dan konsumen sama-sama terlindungi. Kita ingin tertib, tapi juga edukatif,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




