SEPAKAT: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menunjukkan MoU tentang UC Jamsostek. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Dinilai mendukung penuh Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC Jamsostek). Serta selalu melakukan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang, mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa OPD tersebut adalah Diskominfo, DISNAKER-PMPTPSP, DLH, Dispangtan, Dishub, Disnos-P3AP2KB, Dispendukcapil, Dinkes dan Disporapar serta Bagian Pemerintahan.
Termasuk Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru, serta Kelurahan Sukun dan Bandulan, juga mendapatkan apresiasi penghargaan. Sementara dari pihak swasta, apresiasi diberikan kepada RS Lavallete.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan, apresiasi tersebut diberikan karena target 41 persen kepesertaan seperti yang tercantum dalam RPJMD telah terpenuhi, dengan adanya kepesertaan 25 ribu warga Kota Malang, dari pekerja sosial yang rentang.
“Harapan kami sisanya pada 2026, bisa ditingkatkan kembali. Apalagi sudah diusulkan kembali 25 ribu kepesertaan. Angkanya menjadi 40 persen lebih. Secara bertahap hingga 2035, Kota Malang mampu mencapai 100 persen,” cetusnya.
Di luar target Wali Kota Malang untuk segmentasi yang dibiayai pemerintah, pihaknya menekankan kepada pelaku usaha cafe, resto dan pengusaha konstruksi, segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi jika hal tersebut tidak dilakukan, Zulkarnain menyebut bakal ada kesulitan dalam pengurusan administrasi perizinan.
“Pekerja memang harus mendapatkan hak mereka. Meski semuanya dikembalikan pada kemampuan keuangan perusahaan. Minimal dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada dua jaminan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian,” bebernya.
Diakuinya, masih banyak sektor swasta, yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan angkanya mencapai 60 persen lebih. Padahal sesuai instruksi Presiden RI, pada 2045 mendatang, semua daerah di Indonesia harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, kami bersama stakeholder di Kota Malang ini, kami terus berkolaborasi untuk melakukan sosialisasi, pendekatan maupun pemberian sanksi administratif bagi yang bandel,” tegasnya.

TEPAT WAKTU: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, secara simbolis menyerahkan penghargaan kategori OPD pembayaran tepat bulan kepada Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, di Hotel Ijen Suite Nirwana, Selasa (9/9/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membenarkan telah mengusulkan 25 ribu pekerja yang rentan terhadap keselamatannya, dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Diantaranya, 3.000 ojek online, 5.000 kelompok tani dan ditambah Supeltas, pelaku UMKM, pelaku seni dan banyak lagi lainnya.
“Kita proyeksikan anggarannya Rp5,3 miliar dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di 2025 ini.”
“Dana itu di luar anggaran APBD Kota Malang yang melekat di setiap OPD, yang membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawannya,” jelas Wahyu Hidayat, Selasa (9/9/2025).
Dengan usulan 25 ribu kepesertaan di 2025 ini, Wahyu berharap keterpenuhan target 40 persen bisa terealisasikan. Sesuai dengan kemampuan atau hasil DBHCHT yang diterima Kota Malang.
“Kami berkomitmen meningkatkan capaiannya menuju angka 100 persen. Setidaknya pada tahun 2045 mendatang, bisa terpenuhi 100 persen.”
Sedang untuk 2026 nanti, kami bisa tingkatkan di angka 45 persen. Selama lima tahun kepemimpinan kami, angkanya bisa terus meningkat,” katanya.
Hanya saja, untuk target 2026 nanti, Wahyu belum berani memastikan sasaran kepesertaan. Pihaknya perlu memetakan dan evaluasi kelompok masyarakat mana saja patut dibantu BPJS Ketenagakerjaannya. Di luar instansi atau lembaga yang menaungi warga Kota Malang.
“Warga asli Kota Malang yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan belum dibiayai oleh lembaga atau instansi tertentu dan mereka adalah pekerja rentan, pada 2026 nanti bisa dicatatkan.”
“Pemerintah Kota Malang, ingin hadir untuk meringankan beban mereka. Utamanya menyangkut kesehatan dan keselamatan kerjanya, khususnya bagi pekerja sosial yang rentan,” tandas mantan Sekda Kab. Malang ini. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




