MALANG POST – Kepatuhan Wajib Pajak (WP) reklame di Kota Batu patut diapresiasi. Angkanya menyentuh 95 persen atau menjadi yang tertinggi ketiga setelah pajak tenaga listrik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari total 758 WP reklame, sebanyak 720 di antaranya tercatat rutin menyetorkan kewajiban. Hanya 38 WP yang masih tercatat menunggak pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim menuturkan, capaian tersebut cukup berpengaruh terhadap realisasi pendapatan pajak reklame tahun ini. Sampai Agustus, realisasinya sudah tembus Rp2,13 miliar atau sekitar 49,56 persen dari target Rp4,3 miliar,” jelasnya.
“Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tren setoran pajak reklame memang menunjukkan arah positif,” kara Adhim, Selasa (9/9/2025).
Tahun 2024 lalu, sepanjang 12 bulan penuh, realisasi pajak reklame hanya mentok di angka Rp2,4 miliar atau sekitar 57 persen dari target. Sementara tahun ini, dalam delapan bulan saja, angka realisasinya sudah hampir menyamai capaian setahun penuh sebelumnya.
Meski demikian, Adhim tak menampik bahwa capaian pajak reklame masih punya tantangan tersendiri. Penyebab utamanya, jumlah pemasangan iklan melalui media luar ruang makin terbatas. Hal ini tak lepas dari tren promosi di media sosial yang semakin marak.
“Sekarang banyak perusahaan lebih memilih promosi lewat medsos. Selain biaya lebih murah, jangkauannya juga lebih luas,” terangnya.

TERTIBKAN: Petugas gabungan Pemkot Batu saat melakukan penertiban reklame tak berizin di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kondisi itu membuat reklame tak lagi menjadi media utama promosi, terutama untuk produk sehari-hari. Namun, bukan berarti reklame kehilangan pasar. Ada sejumlah sektor yang masih mengandalkan iklan konvensional tersebut, terutama untuk promosi rumah, vila, rumah kos, hingga iklan rokok.
Apalagi Kota Batu dikenal sebagai kota wisata dengan kunjungan wisatawan yang tinggi setiap tahun. Papan reklame, spanduk dan billboard di titik strategis masih dipandang efektif menjangkau publik.
“Potensi reklame tetap besar, terutama kalau kita bisa menata perizinannya dengan baik,” imbuh Adhim.
Karena itu, Pemkot Batu tengah mematangkan regulasi baru. Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan reklame yang bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Harapannya, aturan tersebut bisa memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menertibkan tata kelola reklame di Kota Batu,” katanya.
Dengan kepatuhan WP yang cukup tinggi, tren realisasi yang lebih baik, serta regulasi yang terus diperkuat, Adhim optimistis kontribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap bisa diandalkan di tengah gempuran promosi digital. (Ananto Wibowo)




