
PAYUNG HUKUM: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Sekkota, Erik Setyo, secara simbolis menyerahkan akta pendirian dan SK Kemenkumham RI, terkait pembentukan KMP di 57 Kelurahan. Kepala perwakilan KMP Kelurahan Bareng. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di 57 Kelurahan di Kota Malang, resmi mendapatkan legalitas. Akta pendirian dan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sudah diterbitkan sebagai payung hukum KMP.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan langsung akta pendirian dan SK Kemenhumham RI kepada pengurus KMP. Secara simbolis penyerahan dilakukan di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (30/6/2025).
“Apresiasi yang tinggi untuk notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya. Atas dukungannya dalam pembuatan akta pendirian hingga pengurusan SK Kemenkum HAM RI.”
“Biasanya kita yang butuh jasa notaris, wajib datang ke kantornya. Tapi kali ini notaris yang berkenan hadir langsung saat musyawarah kelurahan secara khusus (Muskelsus) di 57 kelurahan,” kata Wahyu Hidayat.
Akta pendirian dan SK tersebut, tambahnya, sebenarnya sudah selesai beberapa waktu lalu. Hanya saja baru bisa diserahkan Senin, lantaran ada beberapa kesibukan yang harus dijalankan.
Setelah menerima akta pendirian dan SK, para pengurus akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) oleh Diskopindag Kota Malang.
“Kita juga akan menggandeng OJK dan pihak perbankan, sambil menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Pusat,” ucapnya.

DUKUNGAN: Perwakilan Notaris saat menandatangani berita acara penyerahan akta pendirian dan SK Kemenkumham RI, dihadapan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Di tempat yang sama, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menambahkan, dengan diterimanya akta pendirian dan SK Kemenhum HAM RI, otomatis secara administrasi hukum, pembentukan dan pendirian KMP sudah beres.
“Tapi kapan KMP itu mulai beroperasi di Kota Malang, kami belum bisa memastikan.”
“Kami harus membekali sekaligus menguati pengurus KMP agar lebih matang dan siap pakai.”
“Kami libatkan perbankan dan OJK, untuk pengayaan wawasan dan ilmu pengetahuan soal literasi keuangan dan aturan mainnya,” tambahnya.
Termasuk soal keuangan KMP, kata Eko, merupakan kewenangannya Pusat yang memiliki regulasi dan ketentuan.
Pihaknya saat ini hanya fokus menyiapkan bimtek dan pembekalan pengurus KMP. Jika pun berkaitan dengan finansial KMP, nanti akan berhubungan dengan Himbara.
“Terpenting KMP sudah terbentuk di 57 kelurahan. Selanjutnya akan kami implementasikan di lapangan. Soal petunjuk pelaksanaan dan teknisnya (juklak dan juknis) pastinya ada,” sebutnya.
Terpisah, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan mengakui untuk tugas dan fungsi (tusi) menyangkut KMP bukan ramahnya.
Pihaknya hanya sebatas membantu pendampingan jika dibutuhkan. Terutama untuk pemahaman tata cara pengajuan pendanaan lewat perbankan.
“Yang kami atensi dan monitoring justru perbankan yang menjadi kewenangannya. Jangan sampai terjadi kesalahan proses atau perilaku, ketika ada guliran dana ke KMP. Agar tidak mengandung risiko, baik perbankan maupun KMP itu sendiri.”
“Kami dari OJK siap membantu memberikan literasi kepada pengurus KMP,” tuturnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)