
MALANG POST – Sejak diberlakukannya undang undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di Kota Malang tidak ada lagi pajak kos-kosan yang dikenakan secara resmi.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan hal tersebut, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (28/6/2025) kemarin.
Katanya, jika wacana tersebut nantinya muncul lagi, maka harus ditelusuri lebih lanjut latar belakangnya.
Mengingat Pemkot Malang juga sudah menetapkan Perda tahun 2025 dan tidak mengatur regulasi pajak kos.
“Memang sejak penghapusan retribusi pajak kos-kosan tahun 2022 lalu, realisasi PAD Kota Malang mengalami penurunan. Dari target awal Rp845 miliar, turun menjadi Rp600 miliar,” katanya.
Sementara itu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang, Khalikussabir, SE., MM., menyampaikan, jika wacana penarikan pajak kos akan diberlakukan di Kota Malang, maka tarifnya harus didasarkan pada lokasi kos tersebut. Agar penarikan pajaknya tidak memberatkan sebagian pihak.
“Misalnya kos di pusat kota, tentunya akan memiliki tarif yang berbeda dengan di pinggir kota.”
“Contohnya kos di dekat kampus akan mematok biaya perbulan yang lebih mahal, daripada kos yang berada di pinggir kota atau perbatasan,” jelasnya.
Termasuk rumah kos-kosan (rukos) yang berada di wilayah perumahan dengan fasilitas lengkap, tambahnya, juga akan memiliki omset yang berbeda pula.
Sehingga pemerintah harus selektif menentukan besaran pajak yang akan ditarik.
Sedangkan dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.Ap., menambahkan, meskipun pemerintah daerah diberikan wewenang mengatur dan mengelola daerah dan pendapatannya sendiri, namun Perda yang dibuat juga harus berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat.
“Jika dikaitkan dengan wacana penarikan pajak kos-kosan di Kota Malang, maka peraturan daerahnya harus mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” sebutnya.
Ike menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, pajak kos-kosan sudah resmi dihapuskan. Namun karena adanya dampak penurunan PAD dari sektor kos kosan, pemerintah daerah yang ingin memberlakukan penarikan pajak kembali, tetap harus melakukan kajian mendalam. Melalui koordinasi lintas sektor. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)