Malang – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata berdampak. Salah satunya dirasakan para pelaku usaha.
Mereka mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Maka pelaku usaha tersebut, meminta bantuan keringanan pajak dari Pemkot Malang.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Malang Sutiaji menjelaskan. Para pelaku usaha seperti perhotelan dan pusat perbelanjaan yang terdampak PPKM di Kota Malang, bisa mengajukan keringanan pajak.
“Nantinya akan dikaji lebih dulu oleh Pemerintah Kota Malang. Pelaku usaha suruh mengajukan. Nanti akan dibuat telaah. Apakah boleh atau tidak,” katanya.
Pada periode 2020, Pemkot Malang mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bagi 119 hotel dan restoran. Tercatat dana yang diterima berkisar dari Rp 15 miliar sampai Rp 19 miliar.
Ada kriteria bagi yang mendapatkan bantuan. Yaitu, pelaku usaha taat membayar pajak. Masih beroperasi selama pandemi. Melaporkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kepada Pemerintah Kota Malang.
Dana dari pemerintah pusat tersebut, telah diterima para pelaku usaha di Kota Malang. Dana hibah yang didapat masing-masing hotel dan restoran bervariasi. Tertinggi mencapai Rp 1 miliar.
“Kemarin kita dapat Rp 15 miliar hingga Rp 19 miliar. Ada salah satu hotel yang mendapat Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Seperti diketahui, mulai 11-25 Januari 2021, Kota Malang menjalankan PPKM. Ini upaya menekan penyebaran virus corona. Harapannya, mampu menekan angka kematian akibat covid. Karena di Kota Malang cukup tinggi.
Pemkot Malang akan memperketat penerapan protokol kesehatan selama PPKM. Maka warga Kota Malang diminta mentaati segala ketentuan yang diterapkan.
Pelaksanaannya, disesuaikan karakteristik wilayah. Tercatat ada beberapa hal yang disesuaikan. Seperti jam beroperasi rumah makan, restoran, kafe dan mall atau pusat perbelanjaan. Diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00. (jof/jan)