
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian. (Foto: Ananto Wibowo)
MALANG POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 – 2023, yang menyeret lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian menyatakan, pelimpahan perkara telah dilaksanakan pada Kamis, (15/5/2025) setelah selesainya penyusunan Surat Dakwaan oleh Tim Penuntut Umum (JPU), terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman KUR Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021-2023.
“Tim penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipiko PN Surabaya. Para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah majelis hakim menetapkan hari sidang pertama,” tutur Januar, Selasa (20/5/2025).
Para terdakwa didakwa dengan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Praktik culas tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar dengan lima orang terduga tersangka diantaranya JWP, MHCA, AS, NA dan AZ.
Mereka bersekongkol dan berbagi peran dalam penyaluran KUR mikro periode 2021-2023 pada BRI Unit Batu I kepada 110 debitur. Total nilai kredit yang disediakan sebesar Rp6,23 miliar. Penyalurannya melalui pihak ketiga dimainkan oleh MHCA, AS, AZ dan NA mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Pihak ketiga tersebut bekerja sama dengan JWP selaku mantri BRI Unit Batu I.
“Berdasarkan laporan akuntan publik nilai kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar yang diterbitkan pada 12 Desember 2024. Terdapat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Batu I dilakukan menggunakan dua modus operandi. Yakni tempilan dengan mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Serta modus topengan pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.
Modus tempilan, yaitu jika nasabah mengajukan pinjam KUR Rp20 juta, pihak bank melakukan mark up sampai Rp50 juta. Sedangkan, selisih Rp30 juta diduga masuk kantong oknum Bank BRI. Sementara modus topengan yakni merekayasa data debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha.
“Tentu hal ini merugikan negara, Karena KUR menggunakan anggaran dari negara. Kemudian pihak bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet,” ungkapnya.
Praktik culas itu dapat diungkap setelah dilakukan pengawasan internal BRI Kantor Cabang Malang Soekarno-Hatta. (Ananto Wibowo)