
MALANG POST – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyerahkan enam sertifikat redistribusi tanah kepada Pemkot Batu, Jumat (16/5/2025). Lima di antaranya merupakan aset tanah untuk fasilitas umum yang berlokasi di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, dengan luas total 2.095 meter persegi.
Satu sertifikat lainnya adalah aset tanah seluas 124.932 meter persegi yang berada di wilayah Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Dengan demikian, total luasan aset yang disertifikasi dan diserahkan kepada Pemkot Batu mencapai 126.788 meter persegi.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo kepada Wali Kota Batu, Nurochman di Ruang Kerja Wali Kota Batu.
Redistribusi tanah merupakan salah satu program dalam reforma agraria, yang bertujuan untuk mendistribusikan kembali tanah-tanah yang dikuasai negara, atau bekas hak atas tanah yang tidak diperpanjang kepada masyarakat yang memenuhi syarat, terutama petani penggarap, masyarakat miskin, atau kelompok tani yang belum memiliki tanah.
Redistribusi tanah biasanya dilengkapi dengan sertifikat hak milik dan kadang disertai pendampingan usaha produktif, agar tanah tersebut benar-benar bermanfaat bagi penerimanya.

REDISTRIBUSI TANAH: Wali Kota Batu, Nurochman saat menerima enam sertifikat aset redistribusi tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Cak Nur sapaan Nurochman menyampaikan apresiasinya atas kinerja dan sinergi antara Pemerintah Kota Batu dan BPN Kota Batu dalam upaya penataan dan legalisasi aset daerah.
“Alhamdulillah, kami sudah menerima sertifikat dari BPN. Semoga kedepan segala proses berjalan dengan lancar, terimakasih untuk jajaran Pemkot Batu yang sudah mempercepat proses administrasi dan akselerasi,” kata Cak Nur.
Pemkot Batu mendukung langkah-langkah strategis dari BPN dalam redistribusi tanah, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. Ini merupakan bentuk nyata dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Nasep Vandi Sulistyo menjelaskan, bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari program nasional dalam rangka percepatan sertifikasi aset pemerintah dan pemberdayaan tanah untuk fasilitas umum.
“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan seluas luasnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan wilayah yang ada,” katanya.
Redistribusi tanah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria.
“Redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria dalam upaya mewujudkan keadilan dan kemakmuran masyarakat, melalui penataan kepemilikan dan penguasaan tanah yang lebih berimbang,” tutupnya. (Ananto Wibowo)