
ILUSTRASI pencabulan yang dilakukan oknum mahasiswa. (Foto: Istimewa)
MALANG POST- Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial NB dari perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Pihak Polresta Malang Kota menyatakan telah menerima pelaporan mahasiswi PTN di Malang yang disetubuhi oleh terduga pelaku mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh membenarkan adanya laporan dari mahasiswi PTN di Malang berinisial NB. Laporan itu ia terima pada Senin (14/4/2025).
“Saat ini, polisi telah memintai keterangan dua orang saksi”, urainya.
“Senin sore kami menerima pelaporan yang mengaku sebagai korban, yang viral itu. Informasi dari teman-teman lalu kami telusuri, dan kami melakukan upaya pencarian, dan akhirnya korban mau melapor ke Satreskrim, setelah bikin laporan kita bikin pemeriksaan,” lanjutnya.
Soleh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, ada orang wanita yang dimintai keterangan. Pertama yakni terduga korban yang disetubuhi dan satu orang yang merupakan rekan korban.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi korban, jadi sementara korban dengan satu saksi lainnya cewek. Temannya (yang mengetahui bahwa terduga korban dan pelaku keluar bersama. red), didampingi oleh teman-teman LBH yang mendampingi korban,” ungkap Soleh.
Disinggung apakah peristiwa itu benar-benar disebut pemerkosaan, Soleh masih belum bisa menyimpulkan. Namun berdasarkan keterangan korban, memang telah terjadi persetubuhan dalam kondisi tidak sadar.
“Seseorang yang dimaksud korban itu saat ini masih kami selidiki. Pelaku tersebut sesuai yang viral tersebut, kami lidik, dan kami menyiapkan rencana penyelidikan dan penyidikan, dan beberapa orang kita akan panggil untuk menjadi saksi,” beber Soleh.
Saat pemeriksaan, Soleh membeberkan bahwa korban membawa sejumlah barang bukti. Seperti pesan singkat WhatsApp korban dengan terduga pelaku.
“Dia membawa bukti bahwa yang dialami, keadaan yang dialami dan kami langsung melakukan visum, tapi hasil visum belum keluar,” kata Soleh.
“Tetapi korban mengakui telah terjadi peristiwa bahwa dengan ketidaksadaran dia, karena mabuk, telah disetubuhi oleh seseorang,”
Pengakuan IPF tersebut segera memicu kecaman luas, baik dari mahasiswa maupun kalangan internal kampus UIN Malang.
Rektor UIN Prof. Dr. H. M. Zainuddin, MA dalam keterangan tertulis juga menjelaskan sikap universitas yang dipimpinnya yaitu:
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
- Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
Sementara itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa FST UIN Malang menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram @demafst.uinmalang pada selasa (15/4/2025).
Senat Mahasiswa (SEMA) FST UIN Malang merespons dengan tegas. Melalui surat keputusan resmi bernomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025, SEMA menetapkan pencopotan tidak terhormat IPF dari jabatannya sebagai Ketua DEMA FST.
Dalam surat tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan IPF adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili lembaga DEMA FST.
“Kami berada pada pihak korban dan mendukung penuh proses hukum serta mekanisme internal kampus yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tulis pernyataan resmi DEMA FST UIN Malang. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)