
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat diwawancarai perihal persiapan menyambut HUT ke-111 Kota Malang ke dan penerapan WFA, Kamis (6/3/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, menyambut pelaksanaan Hari Jadi ke-111 Kota Malang, pada 1 April 2025 mendatang, bakal digelar secara sederhana.
“Kami akan tetap menggelar HUT Kota Malang. Tidak terlalu mewah, tapi sederhana. Mengenai adanya hiburan-hiburan akan kita lakukan evaluasi perlu apa tidak,” Wahyu Hidayat, usai paripurna di DPRD, Kamis (6/3/2025).
Disinggung penerapan sistem work from anywhere (WFA) terhadap ASN di lingkungan Pemkot Malang, Wahyu menyebut, esuai surat edaran (SE) Menpan-RB nomor 2 tahun 2025, tentang pengaturan pelaksanaan, kebijakan bekerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), menyangkut penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.
Yakni saat sebelum libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Selama empat hari, yakni pada Senin, 24 Maret sampai 27 Maret 2025.
“Kami masih menunggu peraturan dan ketentuannya. Mekanismenya seperti apa. Mesti menunggu aturannya lebih lanjut. Konsepnya mereka tetap bekerja, diketahui dengan hasil laporan kinerjanya.”
“Pengawasan yang kita terapkan lewat laporan kinerjanya, dimana pun mereka berada. Bagi mereka yang jalani WFA, sewaktu-waktu kita butuhkan, ya harus siap. WFA ini seperti yang pernah dilakukan saat terjadi pandemi covid-19 dengan WFH,” kata dia.
Sistem WFA ini, sambungnya, dipastikan tidak sampai mengganggu pelayanan ke masyarakat. Program pemerintah sudah jelas aturannya dan pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut seperti apa.
“Pengawasan tetap kami berlakukan, karena hal ini menyangkut kinerja ASN. Hanya saja sistemnya ada kebijakan pelaksanaan dari pusat, yang mesti dipedomani oleh daerah,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, juga menegaskan dalam pelaksanaan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang, diminta untuk tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkeyakinan penerapan WFA pastinya tidak semua diberlakukan kepada ASN. Hanya pos-pos tertentu yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat.”
“WFA ini pastinya sudah terjadwal bagi ASN secara bergantian pada pelaksanaannya,” ujar Amithya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)