MALANG POST – Calon Wali Kota Batu, Firhando Gumelar berkomitmen menyelesaikan masalah pertanahan di Kota Batu.
Menurutnya, masalah pertanahan di Kota Batu yang tak kunjung usai merugikan banyak pihak. Baik dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor bisnis swasta.
Mas Gum mengaku, sudah punya cara untuk mengurai dan mencari jalan keluarnya. Caranya melalui cara litigasi maupun non litigasi.
Dia meyakini, jika permasalahan pertanahan di Kota Batu bisa selesai. Maka seluruh pihak di Kota Batu akan merasakan dampak positifnya.
” Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan melakukan kajian, kami berjanji akan mengurai dan sebisa mungkin menyelesaikan kasus pertanahan di Kota Batu melalui negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria 1960,” kata Mas Gum, Minggu (27/10/2024).
Dia mengakui, persoalan pertanahan di Kota Batu memang tidak mudah dan tidak bisa diselesaikan semudah membalik telapak tangan.
Namun, dengan kajian serta menggandeng Kantor Pertanahan Kota Batu, BPN Pusat, dan mengikutsertakan aparat penegak hukum, Mas Gum meyakini permasalahan bisa selesai.
Baginya, dengan menyelesaikan atau mengurai kasus pertanahan di Kota Batu, Pemkot Batu akan lebih mudah dalam membangun Kota Batu melalui cetak biru atau blue print masa depan.
Penataan kota dengan rencana tata ruang wilayah yang jelas, bisa menjadikan Kota Batu lebih tertata dan maju.
“Masyarakat harus mendapat jaminan akan kepastian hukum soal kepemilikan tanahnya. Kita coba uraikan dalam 5 tahun ke depan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)