Malang – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terbaru kepada seluruh polda jajaran, Senin (4/1). Ditembuskan kepada kapolda dan kabid humas polda seluruh Indonesia.
Terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Telegram itu bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per tanggal (4/1) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Ia membenarkan telegram tersebut.
“Ya benar (telegram itu),” ujar Argo saat dikonfirmasi. Telegram ini untuk meluruskan informasi terkait poin maklumat. Jangan sampai menimbulkan polemik dengan media.
Isi telegram menjelaskan, bahwa penekanan Maklumat Kapolri tersebut pada poin 2D yang berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial’.
Bahwa telegram itu meminta kepada seluruh polda agar dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
Poin 1 dan 2, jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA.
Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan Pers. (*jan)