MALANG POST – Selasa (2/7/2024) bertempat di Ballroom Ijen Suite Hotel Malang telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang no.4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, pendapatan dari sektor ini mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik serta pengembangan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Untuk itu, Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menyempatkan hadir dan membuka acara sosialisasi tersebut. Dihadiri oleh 880 peserta wajib pajak, acara ini digelar selama 3 hari berturut-turut.
Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah. Sehingga peningkatan PAD di Kota Malang juga dapat terlaksana secara signifikan.
Melalui sosialisasi ini, lanjutnya harapan kami para peserta bisa paham. Terkait pajak, retribusi, tata caranya, persyaratan, pelaporan. Dan hari ini ada banyak asosiasi seperti IPPAT, PHRI termasuk camat dan lurah.
“Saya meyakini bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi, maka pendapatan Kota Malang dapat meningkat. Peningkatan ini akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kota Malang dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Wahyu.
Apresiasi positif juga diberikan Wahyu Hidayat pada Bapenda Kota Malang yang pada kesempatan tersebut juga meluncurkan penggunaan aplikasi Si Petapa atau Sistem Informasi Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) digunakan per Juli 2024, untuk memudahkan IPPAT dalam melakukan pelaporan akta tanah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyatakan bahwa sosialisasi ini digelar dengan maksud sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada seluruh wajib pajak daerah di Kota Malang tentang penerapan perda yang baru yaitu Peraturan Daerah Kota Malang no.4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan implementasi pelaksanaan atas diberlakukannya UU 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Karenanya, kami berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh terkait aturan yang baru ini, agar terjadi kesamaan pemahaman antara wajib pajak dan pemungut pajak” kata Handi.
Sebagai informasi, target PAD Kota Malang khususnya dari sektor pajak daerah pada tahun 2024 adalah sebesar RP.806.737.000.000 yang merupakan jumlah total dari 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Malang.
“Dengan target yang cukup besar maka sangat diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk seluruh wajib pajak di Kota Malang agar target pajak tersebut dapat dicapai maksimal” tegasnya. (*/naning)