Malang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang dilarang mengambil cuti selama tahun baru. Tepatnya, akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021. Khusus instruksi tersebut, Sekda telah mengeluarkan surat edaran (SE). Sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran.
SE Bupati Malang nomor 800/8397/35.07.301/2020, melarang ASN mengambil cuti di hari selain yang sudah ditetapkan sebagai cuti bersama. Yakni sejak 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Sudah ada pengajuan cuti. Delapan pengajuan cuti yang kami tolak. Kami berkewajiban memeriksa. Apa alasan cuti tersebut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.
Cuti hanya diperbolehkan bagi yang sakit atau cuti melahirkan. Atau alasan yang dinilai penting dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang kami tolak itu karena cuti biasa,” imbuh Nurman.
Ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19. Sebab, jika diperbolehkan, dikhawatirkan akan melakukan bepergian atau perjalanan, yang berpotensi terpapar.
“Antisipasinya jika ASN cuti, mereka dikhawatirkan liburan atau pergi ke suatu daerah. Ini berarti ada pergerakan manusia. Bisa menjadi media penyebaran,” tegas Nurman. Pihaknya tidak segan memberi sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Tentunya akan ada sanksi. Sesuai kriterianya. Apakah ringan, sedang atau berat. Nanti akan dikaji jika ada. Seperti libur Natal kemarin. Kita ‘kan juga sidak dengan Inspektorat di beberapa OPD,” pungkas Nurman. (riz/jan)