Malang Post – Sebanyak 1.447 lembar surat suara pada pemilu 2024 dinyatakan rusak dan cacat produksi oleh KPU Kota Batu. Surat suara tak layak edar itu akan dimusnahkan KPU Kota Batu pada H-1 pencoblosan. Tepatnya pada Selasa, (13/2/2024) malam nanti.
Ribuan surat suara yang rusak itu rinciannya terdiri dari surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 95 lembar, DPR RI Dapil V Jatim sebanyak 118 lembar, DPD RI sebanyak 159 lembar dan DPRD Provinsi Jatim Dapil Vl sebanyak 254 lembar.
Kemudian surat suara pemilu DPRD Kota Batu Dapil l sebanyak 721 lembar, DPRD Kota Batu Dapil ll sebanyak 23 lembar, DPRD Kota Batu Dapil lll sebanyak 45 lembar dan DPRD Kota Batu Dapil lV sebanyak 32 lembar.
“Di H-1 ini, aturan mencantumkan semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusika. Kemudian untuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto.
Dia menambahkan, pemusnahan logistik surat suara rusak pada pemilu 2024 perlu dilakukan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen milik negara tersebut.
“Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi harus kami musnahkan. Tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tutur Heru.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, surat suara yang telah dinyatakan rusak tersebut, murni rusak dari percetakan. Semisal gambar dan warna kurang jelas, terdapat surat suara yang memiliki bagian terpotong alias tak lengkap, robek dan lain sebagainya. Sehingga surat suara itu tak layak guna.
“Total surat suara rusak yang dimusnahkan ada 1.447 lembar. Terdiri dari masing-masing lima jenis surat suara. Semuanya kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Sesuai rencana, pemusnahan surat suara rusak itu akan dilakukan di Kantor KPU Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Pemusnahan akan dilakukan bersama Forkopimda Kota Batu. Dengan turut disaksikan Bawaslu dan pihak Kepolisian. (Ananto Wibowo)