MALANG POST – Badan Pendapatan Daerah Kota Batu mengeluarkan imbauan peringatan dini kepada seluruh wajib pajak di Kota Batu, Rabu (14/10/2026), untuk mewaspadai maraknya peredaran surat palsu penagihan pajak bertanggal 12 Oktober 2026 yang mengarahkan transfer dana ke rekening perbankan swasta/asing.
Masyarakat wajib pajak di Kota Batu diminta meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap maraknya modus penipuan kejahatan siber (cybercrime) yang mencatut institusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu.
Komplotan pelaku tidak sekadar menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai petugas lapangan, melainkan telah menerbitkan dan menyebarkan dokumen surat palsu yang menginstruksikan pengalihan transfer uang pajak ke nomor rekening tertentu.
Salah satu bukti fisik modus kejahatan yang ditemukan berupa lembar surat tertanggal 12 Oktober 2026 perihal pemberitahuan perubahan skema pembayaran pajak daerah.
Pihak Bapenda Kota Batu menegaskan secara resmi bahwa dokumen tersebut 100 persen palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Bapenda Kota Batu.

Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, memeringatkan masyarakat agar tidak mudah terpedaya oleh bentuk komunikasi maupun dokumen fisik yang mengnamakan petugas maupun pejabat struktural Bapenda.
Terlebih lagi, apabila komunikasi tersebut bermuara pada permintaan pemindahan dana atau penggalian data rahasia perbankan.
“Masyarakat harus sangat waspada, terutama jika komunikasi atau surat tersebut disertai permintaan instruksi transfer uang maupun penggalian informasi rahasia,” ujar Adhim, Rabu (14/10/2026).
Adhim menginstruksikan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak merespons atau menindaklanjuti instruksi transfer yang tertera dalam surat palsu tersebut.
Setiap pembaruan atau perubahan nomor rekening kas daerah untuk pembayaran pajak wajib dikonfirmasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi resmi Bapenda.
Modus penipuan semacam ini rawan mengecoh warga lantaran dieksekusi melalui variasi saluran komunikasi, mulai dari pengiriman surat fisik, panggilan telepon, pesan singkat SMS, hingga pesan WhatsApp.
Para pelaku sengaja memanipulasi kop dan stempel instansi pemerintah demi membangun kepercayaan palsu agar korban menuruti instruksi transaksi.
Masyarakat juga diimbau keras untuk tidak pernah memberikan kode sandi sekali pakai (One-Time Password/OTP), data kredensial pribadi, maupun kerahasiaan nomor rekening perbankan kepada pihak mana pun yang identitas kewenangannya belum terverifikasi secara sah.
Selain itu, wajib pajak perlu mencermati indikator visual surat mencurigakan. Di antaranya penggunaan kop surat yang terdistorsi/tidak rapi, kepemilikan rekening tujuan transfer atas nama pribadi atau lembaga swasta tidak jelas, serta kalimat intimidatif yang mendesak penerima untuk segera mengeksekusi pembayaran.
“Jangan pernah lengah dan jangan mudah percaya. Kenali, cek keabsahannya, dan konfirmasikan sebelum mengambil tindakan transaksi,” imbau Adhim.
Ia menambahkan, masyarakat disarankan tidak terburu-buru menuruti perintah pihak-pihak yang mengaku sebagai fiskus atau petugas Bapenda, khususnya jika menyangkut transaksi keuangan atau perubahan mekanisme penyetoran pajak daerah.
Langkah klarifikasi (cross-check) menjadi benteng proteksi utama untuk memastikan kebenaran informasi.
Guna memverifikasi keabsahan pelayanan dan administrasi perpajakan daerah, masyarakat Kota Batu dapat menghubungi pusat layanan (call center) Bapenda Kota Batu di nomor 0821-3234-0929. Wajib pajak juga dapat mengakses portal resmi melalui tautan bapenda.batukota.go.id.
Pihak Bapenda mendesak warga untuk segera melapor apabila menerima lembaran surat, panggilan telepon, atau pesan singkat mencurigakan yang mengnamakan Bapenda Kota Batu.
Penanganan cepat ini diharapkan mampu memutus rantai kerugian materiil akibat transfer ke rekening ilegal sekaligus mencegah kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
“Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai pelayanan dan perpajakan daerah, masyarakat diminta selalu mengonfirmasi melalui kanal-kanal resmi Bapenda Kota Batu,” pungkas Adhim. (Ananto Wibowo)




