JALUR DAMAI: Polres Batu berhasil melakukan mediasi melalui restorative justice perselisihan antar tetangga akibat pembakaran sampah. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Satreskrim Polres Batu berhasil memediasi perselisihan antar-tetangga terkait kasus pembakaran sampah dan dugaan pencemaran nama baik di media sosial melalui mekanisme restorative justice di Mapolres Batu, Kamis (8/10/2026), demi mewujudkan kondusivitas lingkungan permukiman di Kelurahan Ngaglik.
Perselisihan antar-tetangga yang dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah permukiman hingga berbuntut unggahan viral di media sosial berakhir damai.
Kepolisian Resor (Polres) Batu memediasi kedua pihak melalui instrumen keadilan restoratif (restorative justice) setelah salah satu pihak mengajukan pengaduan masyarakat perihal dugaan pencemaran nama baik.
Prosesi mediasi berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, Kamis (8/10/2026).
Kedua pihak yang berselisih hadir secara kooperatif didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing. Lewat musyawarah mufakat tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menarik seluruh laporan hukum.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, IPTU M. Huda Rohman, mengonfirmasi penyelesaian damai perkara tersebut. Menurutnya, pendekatan kepolisian yang humanis dan berkeadilan menjadi instrumen utama untuk meredam potensi konflik sosial di tengah lingkungan warga.
“Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait aduan dugaan tindak pencemaran nama baik melalui platform media sosial.”
“Melalui pendekatan hukum yang humanis (restorative justice), kedua pihak telah sepakat menandatangani nota perdamaian tanpa melanjutkan ke tahapan proses hukum,” ujar Huda, Rabu (14/10/2026).
Insiden perselisihan itu bermula pada Rabu (2/9/2026) di lingkungan Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kala itu, warga berinisial DWB (36) membakar tumpukan sampah di halaman rumahnya.
Aktivitas pembakaran tersebut memicu teguran keras dari tetangganya, NVR (27), yang merasa terganggu oleh asap tebal yang mengintai masuk ke dalam rumah.
Kekhawatiran NVR cukup beralasan lantaran di dalam rumahnya terdapat bayi yang baru berusia satu bulan.
Ketegangan verbal antarnasabah tersebut direkam melalui ponsel oleh NVR, lalu diunggah ke media sosial hingga mendadak tular (viral) dan memancing respons beragam dari warganet.
Namun, polemik tidak berhenti sampai di situ. Merasa dirugikan dan disudutkan oleh narasi video yang beredar luas di media sosial, DWB mendatangi Mapolres Batu untuk mengadukan NVR atas dugaan pencemaran nama baik melalui Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE).
Aduan inilah yang kemudian ditangani polisi melalui skema keadilan restoratif.
Dalam forum musyawarah tersebut, kedua pihak saling memaparkan kronologi dan iktikad baik.
Hasilnya, mereka menyepakati sejumlah klausul kesepakatan perdamaian, yang mana masing-masing pihak legawa mengakui kekhilafan serta berjanji memperbaiki etika bertetangga.
“Dalam proses mediasi tersebut, pihak pertama (teradu) secara terbuka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf atas pengunggahan video di media sosial, serta bersedia menghapus konten tersebut.”
“Di sisi lain, pihak kedua (pengadu) berjanji tidak akan lagi membakar sampah di lingkungan permukiman, melainkan akan memilah dan menyetorkan sampah ke TPS terdekat,” papar Huda.
Selain saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum, keduanya juga sepakat membuat rekaman video perdamaian.
Konten klarifikasi tersebut diunggah kembali melalui akun media sosial milik pihak pertama sebagai penanda akhir dari polemik publik tersebut.
Adapun penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi restorative justice diselesaikan secara formal pada Sabtu (10/10/2026).
Pihak Polres Batu berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi khalayak luas untuk senantiasa merawat kearifan bertetangga, memitigasi dampak polusi udara lingkungan, serta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Persoalan yang bermula dari asap pembakaran sampah ini menjadi pengingat bersama bahwa dinamika sosial di permukiman dapat membesar jika langsung diseret ke ruang digital.”
“Komunikasi langsung secara kekeluargaan merupakan solusi terbaik guna mencegah perselisihan bertetangga berkembang menjadi masalah hukum,” pungkas Huda. (Ananto Wibowo)




