Malang – Polresta Malang Kota tidak main-main. Buru pelaku pembuat dan penyebar hoaks zona hitam dan karantina 14 hari bagi warga luar Malang yang masuk ke Kota Malang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan.
“Identitas pelaku penyebar kabar hoax sudah kami kantongi. Pelaku warga luar Malang,” ujarnya, Selasa (15/12/).
“Inisialnya adalah AC. Laki-laki. Pelaku merupakan pengunggah pertama kabar hoaks tersebut. Akan kami amankan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pesan mendadak viral. Beredar luas di media sosial Whatsapp sejak Minggu (13/12).
Pesan itu bertuliskan:
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. (roz/jan)